KETIK, BATU – Sebanyak 4.402 warga Kota Batu dinonaktifkan dari kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan pada 2026 akibat pemutakhiran dan sinkronisasi data nasional oleh Kementerian Sosial.
Menyikapi kondisi tersebut, Ludi Tanarto, Wakil Ketua II DPRD Kota Batu mendesak Pemerintah Kota Batu segera mengambil langkah cepat agar hak layanan kesehatan masyarakat miskin tidak terabaikan.
Politisi PKS ini menilai, keterlambatan pembayaran iuran berpotensi menghilangkan hak masyarakat miskin atas layanan kesehatan.
“Harapan kami, pemerintah segera mengembalikan status kepesertaan itu. Pernyataan Menteri Keuangan juga jelas bahwa PBI harus segera dikembalikan. Karena PBI merupakan penerima bantuan iuran bagi masyarakat miskin yang tidak mampu,” ujarnya, Senin, 2 Maret 2026.
Menurut dia, jika iuran tidak dibayarkan, peserta berisiko kehilangan hak sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut dinilai membahayakan, terutama ketika warga kurang mampu membutuhkan layanan medis mendesak.
“Kalau iurannya tidak dibayar, hak sebagai peserta bisa hilang. Lalu bagaimana ketika masyarakat miskin sakit? Negara harus hadir di situ. Karena itu, kami berharap pemerintah segera membayar kembali seperti sebelumnya,” katanya.
Ludi menegaskan, persoalan ini berada di ranah eksekutif sehingga pemerintah daerah dituntut responsif dan berani mengambil keputusan, termasuk membuka kemungkinan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila situasi dinilai darurat.
“Eksekutif harus cepat tanggap dan berani mengambil keputusan. Apakah ini bisa dianggap keadaan darurat sehingga anggaran BTT dapat digunakan? Jangan sampai ada warga yang tidak tertangani karena kendala administratif,” tegasnya.
Ia mengakui, secara regulasi dan penganggaran, pembayaran iuran PBI sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga belum tentu tersedia alokasi dalam APBD Kota Batu.
Namun demikian, menurutnya, kondisi kedaruratan memerlukan terobosan kebijakan.
“Kalau menunggu regulasi, bisa jadi memang tidak ada payung hukumnya. Tetapi masyarakat membutuhkan kepastian. Maka diperlukan diskresi dan komunikasi dengan BPK maupun aparat penegak hukum agar langkah yang diambil tetap sesuai ketentuan,” ujarnya.
DPRD, lanjut dia, hanya dapat mendorong dan memberikan dukungan politik agar eksekutif berani mengambil langkah cepat demi melindungi hak dasar warga atas layanan kesehatan.
Sebelumnya, sebanyak 4.402 warga Kota Batu dinonaktifkan dari kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan pada 2026 setelah adanya pemutakhiran dan sinkronisasi data nasional oleh Kementerian Sosial.
Saat ini, Dinas Sosial Kota Batu tengah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keakuratan data tersebut.
Program PBI JK merupakan skema bantuan pemerintah pusat yang membayarkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Hingga kini, tercatat 27.107 warga Kota Batu masih berstatus aktif sebagai penerima bantuan. (*)
