Liburan Aman, Kemenhub Ingatkan Wajib Cek Uji KIR Sebelum Menyewa Bus Pariwisata

27 Desember 2025 15:30 27 Des 2025 15:30

Thumbnail Liburan Aman, Kemenhub Ingatkan Wajib Cek Uji KIR Sebelum Menyewa Bus Pariwisata
Petugas saat memindai barcode Uji Kir yang tertempel di kaca depan Bus Pariwisata. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum menyewa bus pariwisata dengan memastikan kendaraan telah lulus uji KIR dan masih dalam masa berlaku.

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keselamatan penumpang, khususnya saat musim liburan dan meningkatnya aktivitas perjalanan wisata.

Kepala Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Fery Subekti, menegaskan bahwa setiap bus angkutan umum wajib menjalani uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali.

“Uji KIR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik bus. Melalui uji berkala ini, pemerintah memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar laik jalan dan aman digunakan,” ujar Fery.

Ia menjelaskan, saat ini hasil uji KIR dapat dikenali dengan mudah melalui stiker barcode dan smart card yang terpasang di kaca depan kendaraan. Stiker tersebut memuat informasi penting, seperti nomor kendaraan, masa berlaku uji, serta data pemilik kendaraan.

Smart card dilengkapi chip yang berisi identitas kendaraan, hasil uji berkala, foto kendaraan saat diuji, tanda pengesahan, hingga masa berlaku kelaikan kendaraan. Kartu ini dapat langsung dipindai oleh petugas maupun calon penyewa menggunakan smartphone,” jelasnya.

Dalam proses uji KIR, setidaknya terdapat sembilan item pengujian yang harus dilalui kendaraan angkutan umum. Pemeriksaan tersebut meliputi identifikasi visual kendaraan, uji emisi gas buang, pemeriksaan kolong kendaraan, uji side slip, uji lampu, uji kebisingan klakson, uji tingkat kegelapan kaca, uji sistem pengereman, serta uji keakuratan speedometer.

Fery menambahkan, penerapan sistem smart card dan barcode bertujuan mempercepat proses pelayanan sekaligus mencegah praktik kecurangan, termasuk pemalsuan hasil uji KIR.

“Dengan sistem digital ini, hasil uji tidak mudah dipalsukan karena seluruh data tersimpan dan dapat diverifikasi secara langsung,” tegasnya.

Selain memeriksa secara fisik pada kendaraan, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi Mitra Darat Cek Laik Kendaraan. Melalui aplikasi tersebut, calon penyewa cukup memasukkan nomor pelat bus untuk mengetahui masa berlaku izin operasional dan uji berkala kendaraan.

“Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store. Kami mengajak masyarakat memanfaatkannya agar dapat memastikan bus yang disewa benar-benar aman dan laik jalan,” kata Fery.

Ia berharap, kesadaran masyarakat dalam mengecek uji KIR sebelum menyewa bus pariwisata dapat menjadi bagian dari upaya bersama menekan risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan transportasi jalan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Uji KIR Kelaikan Bus Pariwisata Kementerian Perhubungan