KETIK, SLEMAN – Pelaksanaan pasar malam di kawasan Lapangan Denggung, Kalurahan Tridadi, Sleman, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Kegiatan yang disinyalir melanggar batas izin dan berpotensi merusak fasilitas publik, terutama rumput lapangan yang baru ditanam, menjadi bukti lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam memanfaatkan aset daerah.
Aktivitas pasar malam tersebut tidak hanya menyebabkan penyempitan drastis di sebagian badan jalan, memicu kemacetan dan kekhawatiran kecelakaan. Namun juga merambah hingga ke area terlarang di dalam lapangan.
Ancaman Keselamatan dan Akses Jalan
Penataan lokasi wahana permainan dan stand pedagang yang dinilai "tidak beraturan" oleh warga membuat sebagian badan jalan tertutup. Warga Kecamatan Sleman sekaligus kader salah satu partai politik, Purwanto menyampaikan keprihatinan mendalam.
"Jalan yang biasanya cukup untuk dua kendaraan roda empat kini hanya bisa dilalui satu mobil saja. Tidak bisa untuk papasan kendaraan, sementara lahan parkir juga sangat sempit," ujar Purwanto, Minggu malam 2 November 2025.
Purwanto juga mempertanyakan dasar izin penggunaan Lapangan Denggung. Ia menduga izin dikeluarkan atas nama Lurah Tridadi, Sleman. Sehingga diduga pengelola pasar malam seolah memiliki keleluasaan tanpa memedulikan kepentingan pengguna jalan lain.
"Kalau izinnya memang atas nama pemerintah kalurahan, mestinya ada pengaturan yang jelas agar tidak mengganggu aktivitas warga maupun lalu lintas umum," tambahnya.
Ia menilai Pemkab Sleman, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), telah bersikap kurang bijak karena memberikan izin pemanfaatan tanpa pertimbangan matang terhadap keseimbangan lingkungan dan aspek keselamatan pengguna jalan.
"Kesan yang muncul, Pemkab Sleman seperti asal memberi izin hanya karena yang mengajukan Lurah Tridadi. Padahal seharusnya setiap kegiatan di fasilitas publik tetap memperhatikan keselamatan, tata ruang, dan kenyamanan masyarakat sekitar," tegas Purwanto.
Rumput Rusak, Janji Penertiban Dipercepat
Selain mengganggu arus lalu lintas, rangkaian acara pasar malam tersebut juga dikhawatirkan merusak rumput di lapangan utama Denggung yang baru saja ditanam.
Pantauan sejumlah wartawan di lokasi pada Minggu petang 2 November 2025 menunjukkan, area dalam lapangan terlihat dipenuhi sampah dan sejumlah wahana berdiri langsung di atas rumput.
Padahal menurut keterangan sejumlah sumber sesuai dengan izin yang dikeluarkan, kegiatan hanya diperbolehkan di area taman (konblok) dan aspal utara lapangan.
Warga di lokasi mengaku kecewa."Besaran retribusi itu apa cukup untuk pemeliharaan lapangan. Sekarang malah jadi kotor, banyak sampah, pelaksana izin ngawur. Rumputnya itu mahal, sekarang malah rusak," keluh salahsatu warga yang mengaku bernama Edi.
Senada pengguna jogging track lapangan Denggung Hery Dwi Kuryanto juga mengaku kecewa soal ini. Menurut Hery kedepan Pemkab sebaiknya selektif dalam pemberian ijin. Serta ada petugas yang mengawasi pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Sementara bagi pemegang izin seharusnya melaksanakan kegiatan dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan kondisi Lapangan yang terjaga maka terasa nyaman saat di pergunakan sebagaimana mestinya sesuai peruntukannya.
Menanggapi hal ini, Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Abu Bakar, menegaskan bahwa lapangan utama Denggung dilarang keras untuk kegiatan pasar malam.
"Lapangan tidak boleh digunakan untuk pasar malam," tegas Abu Bakar pada media, Minggu 2 November 2025.
Abu Bakar menyatakan pihaknya segera melakukan penertiban terhadap pelaksanaan kegiatan yang melanggar batas tersebut. Ia menjelaskan, BKAD hanya mengeluarkan izin untuk area parkir utara. Sementara penggunaan lapangan utama berada di bawah wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Segera kami tertibkan. Untuk penggunaan area lapangan, izin ada di DLH. Kami hanya mengeluarkan izin untuk area parkir utara. Perlu kami konfirmasi apakah ada izin dari DLH atau tidak. Jika tidak ada izin, akan kami tertibkan," jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Junaidi, Senin 3 November 2025, menyampaikan bahwa tugas instansinya hanya sebatas pemeliharaan lapangan dan taman di seputar Denggung.
Sementara pemberian izin sepenuhnya bukan wewenang DLH. "Intinya kami hanya memelihara saja," tegasnya.
Hampir senada Sekda Sleman Susmiarto juga menyampaikan hal tersebut. Menurut Susmiarto pihaknya barusaja merapatkan soal persoalan yang terjadi menyangkut kegiatan yang digelar di Lapangan Denggung dengan OPD terkait.
Ia menegaskan kewenangan soal izin tersebut ada di BKAD dalam hal ini UPT Maguwoharjo. Susmiarto mengaku berterimakasih atas masukan dan kritik membangun dari masyarakat.
"Kami tidak anti kritik, apalagi terkait dinamika masyarakat dan terus melakukan perbaikan," ungkapnya.
Di tengah kabar adanya dugaan pelanggaran perizinan dalam rangkaian kegiatan tersebut. Warga berharap Pemkab Sleman segera mengambil langkah tegas, tidak hanya menertibkan. Tetapi juga mengevaluasi total prosedur perizinan agar fasilitas publik kebanggaan masyarakat tidak rusak akibat penyalahgunaan dan lemahnya pengawasan. (*)
