KETIK, SERANG – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada lima terdakwa pengeroyokan terhadap seorang staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta seorang wartawan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, 20 Januari 2026, dan dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Kasus ini berawal dari peristiwa kekerasan yang terjadi pada Juli 2025 di Kota Serang, Banten. Saat itu, seorang staf bidang humas dari KLHK bernama Anton Rumandi bersama seorang wartawan Tribunnews yang bernama Muhammad Rifky Juliana sedang mengikuti inspeksi mendadak (sidak) yang digelar KLHK.
Sidak menyasar pada PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, yang diduga melakukan pencemaran lingkungan hidup. Namun kehadiran keduanya justru berujung pada aksi pengeroyokan oleh sejumlah orang yang tidak terima dengan aktivitas pengawasan dan peliputan tersebut.
Dalam persidangan terungkap, aksi pengeroyokan dilakukan secara terorganisir. Para terdakwa pengeroyokan tersebut yakni Karim, Bangga Mungaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika.
Hal yang paling mencolok dari kasus ini, selain kelima terdakwa, masih ada satu terdakwa lagi. Yakni seorang anggota Brimob Polda Banten, yang bernama Briptu Tegar Maulana. Karena statusnya sebagai aparat penegak hukum, proses peradilannya dilakukan secara terpisah dan saat ini masih dalam tahap sidang pemeriksaan para saksi.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh David Sitorus menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap kedua korban. Namun, hakim memutuskan hukuman penjara selama tujuh bulan, lebih ringan dari tuntutan 10 bulan yang sebelumnya diajukan jaksa.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan menilai tindakan terdakwa bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan serangan terhadap tugas negara dan kebebasan pers. Kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dinilai sebagai perbuatan serius yang dapat mencederai hak publik atas informasi.
“Tindakan terdakwa telah menghalangi kerja jurnalistik dan tugas aparatur negara. Ini seharusnya menjadi pertimbangan pemberatan hukuman,” ujar jaksa dalam persidangan, seperti dikutip dari Sura.com, jejaring media Ketik.com pada Selasa, 20 Januari 2026.
Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Diantaranya adalah karena para terdakwa merupakan tulang punggung dari keluarga serta yang paling utama adalah adanya pemberian maaf dari kedua korban.
Perkara ini sempat menyita perhatian publik karena dinilai mencerminkan masih lemahnya perlindungan terhadap jurnalis dan petugas negara yang bekerja di lapangan, khususnya dalam isu-isu sensitif seperti penegakan hukum lingkungan. Sejumlah kalangan menilai vonis yang dijatuhkan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
Kasus pengeroyokan ini juga memicu keprihatinan di kalangan insan pers. Kekerasan terhadap wartawan saat meliput dinilai sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum lebih tegas dalam memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Hingga putusan dibacakan, belum ada pernyataan resmi dari pihak korban maupun kuasa hukumnya terkait sikap terhadap vonis tersebut. Vonis tujuh bulan penjara ini menutup proses persidangan tingkat pertama, namun masih menyisakan pertanyaan publik mengenai komitmen negara dalam melindungi jurnalis dan aparat yang menjalankan tugasnya di lapangan.
