Ricuh Warnai Penahanan Tersangka Korupsi Rp1,6 Triliun di Kejati Sumsel

Wartawan Alami Intimidasi, Dilerai Petugas Kejaksaan dan TNI

18 November 2025 05:00 18 Nov 2025 05:00

Thumbnail Ricuh Warnai Penahanan Tersangka Korupsi Rp1,6 Triliun di Kejati Sumsel
Ricuh tak terhindarkan! Sejumlah orang yang diduga kolega tersangka mengadang wartawan saat mengabadikan momen penahanan WS, memicu adu mulut dan ketegangan di depan Gedung Kejati Sumsel. Senin 17 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Suasana memanas mengiringi proses penahanan Wilson (WS), tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit macet PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) senilai Rp1,6 triliun, pada Senin malam, 17 November 2025.

Ketegangan terjadi ketika jaksa Kejati Sumsel menggiring WS menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan. Proses yang seharusnya berjalan lancar berubah ricuh akibat tindakan sejumlah orang yang diduga merupakan kolega tersangka.

Para pewarta yang telah bersiap mengabadikan momen penahanan tiba-tiba dihadang. Beberapa orang berdiri menutupi arah kamera, membuat wartawan kesulitan mengambil gambar WS saat keluar dari ruang penyidik.

Situasi semakin panas ketika WS hendak masuk ke mobil tahanan. Rombongan kolega kembali menghalangi dengan berdiri di pintu kendaraan, sehingga pewarta foto tidak bisa mendekat.

Ketegangan mencapai puncaknya ketika salah satu pria yang diduga rekan WS melontarkan kalimat bernada ancaman kepada wartawan.

“Kami tunggu di luar, tau galo kami rai kamu (kami tahu wajah kalian semua),” teriaknya.

Ucapan tersebut memicu kekhawatiran para pewarta yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Beruntung, cekcok tidak berkembang menjadi bentrokan fisik. Petugas Kejati Sumsel bersama personel TNI yang berada di lokasi segera melerai dan menenangkan kedua belah pihak.

Setelah situasi kondusif, WS akhirnya berhasil dipindahkan ke dalam mobil tahanan.

Tindakan penghalangan aktivitas jurnalistik ini mendapat sorotan serius. Intimidasi tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi tanpa hambatan maupun ancaman.

Insiden ini dinilai mencoreng prinsip transparansi publik dan menjadi alarm bagi kebebasan pers dalam mengawal proses penegakan hukum.

Pers sebagai pilar demokrasi diharapkan tetap diberi ruang untuk bekerja tanpa tekanan demi memastikan proses hukum berjalan transparan.(*)

Tombol Google News

Tags:

kebebasan pers kota palembang kejaksaan tinggi Sumatera Selatan korupsi fasilitas kredit macet PT Buana Sriwijaya Sejahtera PT Sri Andal Lestari Kejati Sumsel Kekerasan terhadap jurnalis