LBH Mitra Santri Situbondo Kecam Dugaan Kontraktor Sewa Wartawan dan LSM 'Amankan' Proyek

2 November 2025 10:57 2 Nov 2025 10:57

Thumbnail LBH Mitra Santri Situbondo Kecam Dugaan Kontraktor Sewa Wartawan dan LSM 'Amankan' Proyek
Ketua Dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abd Rahman Saleh, Minggu, 2 November 2025. (Foto: Heru Hartanto/ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Sejumlah kontraktor di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diduga kuat menyewa oknum wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk tujuan "pengamanan" proyek-proyek pemerintah yang sedang mereka kerjakan.

Praktik kotor dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh anggaran negara ini disinyalir merugikan keuangan negara. Dugaan muncul bahwa kontraktor atau rekanan proyek membayar sejumlah uang kepada oknum-oknum tersebut untuk menjadi backing atau pelindung.

Fenomena ini dikhawatirkan merusak integritas proses pembangunan daerah. Terlebih, pembayaran tersebut tidak memiliki alokasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, sehingga berpotensi memengaruhi kualitas proyek dan menimbulkan kerugian negara.

Anggaran yang seharusnya murni untuk pembelian material proyek yang berkualitas, upah pekerja, dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, maka harus terpotong untuk membiayai dugaan jasa pengamanan dari oknum wartawan dan LSM tersebut.

"Apabila kontraktor harus mengeluarkan anggarannya 5 persen hingga 10 persen dari nilai kontrak untuk biaya-biaya non-teknis seperti mengamankan proyek, jelas yang akan dikorbankan yakni mutu dari proyek tersebut. Dugaan mengurangi semen, dugaan memperkecil ukurannya besi, atau bahan baku diganti dengan yang lebih murah bisa terjadi. Ini merupakan bentuk korupsi yang tersembunyi," kata Abd Rahman Saleh, Ketua Dewan Pembina LBH Mitra Santri, Minggu, 2 November 2025.

Seharusnya, sambung Abd Rahman Saleh SH, oknum-oknum ini, menjalankan fungsi kontrol sosialnya dengan baik, bukan justru bertindak sebagai beking bagi kontraktor agar proyeknya tidak diusik oleh pihak-pihak terkait. 

“Fenomena ini merupakan pukulan bagi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik serta pemberantasan korupsi,” kata Abd Rahman Saleh.

Oknum Jurnalis dan LSM, lanjut Abd Rahman Saleh, yang diduga menjadi beking dan menerima uang dari kontraktor tersebut tidak terjadi, seharusnya mereka getol mengawasi proyek. 

“Mereka telah mengkhianati mandat profesi dan melanggar kode etik. Mereka secara sengaja melumpuhkan fungsi kontrol sosialnya, padahal seorang yang mengemban tugas jurnalistik tidak boleh terlibat dalam mengambil keuntungan dari proyek pemerintah,” jelas Abd Rahman Saleh.

Abd Rahman Saleh menambahkan, bahwa cara kerja oknum ini seringkali dimulai dengan ancaman atau pemberitaan negatif yang kemudian diselesaikan di balik meja. 

“Perbuatan oknum-oknum tersebut, tentunya mengikis kepercayaan publik. Untuk menjamin kualitas infrastruktur yang berkualitas, saya berharap Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejaksaan dan Kepolisian mau mengaudit atau memantau proyek-proyek yang menggunakan alokasi dana non-teknis untuk biaya pengamanan,” harap Abd Rahman Saleh.

Walaupun tidak ada bukti tertulis dalam biaya pengaman tersebut, kata Abd Rahman Saleh, APH bisa mencari bukti-bukti di lapangan dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang diduga menyediakan dana pengamanan untuk oknum jurnalis dan LSM yang terlibat dalam persekongkolan dengan kontraktor tersebut.

“Untuk mencegah anggaran pembangunan di korupsi oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan profesinya, maka harus ada pengawasan dan tindakan tegas dari APH. Sebab, jika ini dibiarkan liar, maka dikhawatirkan kualitas proyek di Kabupaten Situbondo akan amburadul,” pungkas Abd Rahman Saleh. (*)

Tombol Google News

Tags:

LBH Mitra Santri Situbondo kontraktor Wartawan situbondo Lsm