Diduga Cemarkan Lingkungan, LBH Mitra Santri Gugat PT Lautan Emas Berjaya di PN Situbondo

26 Oktober 2025 17:25 26 Okt 2025 17:25

Thumbnail Diduga Cemarkan Lingkungan, LBH Mitra Santri Gugat PT Lautan Emas Berjaya di PN Situbondo
Sekretaris LBH Mitra Santri, Sabri SH, 26 Oktober 2025 (Foto : Heru Hartantk/ketik)

KETIK, SITUBONDO – LBH Mitra Santri menggugat PT. Lautan Emas Berjaya yang berlokasi di Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo ke Pengadilan Negeri Situbondo, Minggu 26 Oktober 2025.

Sekretaris LBH Mitra Santri, Sabri mengatakan, gugatan telah didaftarkan dengan register pendaftaran PN.SIT26102025K4D.

"Gugatan ini dilakukan karena sejak akhir tahun 2022 PT. Lautan Emas Berjaya yang di dalamnya ada tambak udang dan ada tandon penampungan air laut menyebabkan rembesan dan atau aliran air laut yang mengenangi sawah warga setempat," kata Sabri.

Sabri juga meminta agar Pengadilan Negeri Situbondo meletakkan sita jaminan atau conservatoir beslag atas keberadaan dan aset-aset milik PT. Lautan Emas Berjaya.

Selain itu, lanjut Sabri, LBH Mitra Santri juga menuntut gagal panen selama 3 tahun dengan kalkulasi kerugian material sebesar 76.500.000 dan kerugian immateriil sebesar 200.000.000.

"Karena merasa dirugikan dan gagal panen tanaman padi sejak akhir tahun 2022 sampai saat ini, maka Desi Istianingsih melalui LBH Mitra Santri menuntut agar PT. Lautan Emas Berjaya menghentikan produksi tambak udangnya sampai adanya putusan pengadilan," kata Sabri.

Desi Istianingsih, imbuh Sabri, menguasakan gugatannya ke LBH Mitra Santri terhadap PT. Lautan Emas Berjaya yang beroperasi di Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

"Kita tunggu persidangan tersebut agar masyarakat yang terdampak mendapat perlindungan hukum. Dengan masuknya gugatan ini di pengadilan, maka PT. Lautan Emas Berjaya harus bisa memperta ggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena melanggar pasal 1365 KUH Perdata dan melanggar undang undang lingkungan hidup," pungkas Sabri. (*)

Tombol Google News

Tags:

Diduga Cemarkan Lingkungan LBH Mitra Santri gugat PT Lautan Emas Berjaya ke Pengadilan Negeri Situbondo