KETIK, SITUBONDO – Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Informasi itu disampaikan Abd Rahman Saleh, Ketua Dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo usai memantau jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jumat 31 Oktober 2025.
Putusan tersebut menurut Abd Rahman Saleh harus menjadi pembelajaran bahwa bupati atau pejabat tidak boleh melakukan tindakan pidana korupsi.
“Untuk itu, LBH Mitra Santri berharap putusan ini harus menjadi perhatian para ASN untuk tidak meniru perbuatan melanggar hukum yang dilakukan mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi,” tegas Abd Rahman Saleh.
Lebih lanjut, Abd Rahman Saleh mengimbau kepada para pejabat Pemkab Situbondo tidak melakukan tindakan korupsi.
“Korupsi harus hilang dari bumi Situbondo. Jadikan, putusan Karna Suswandi ini sebagai monumen anti korupsi bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo,” katanya.
LBH Mitra Santri, sambung Abd Rahman Saleh, akan memantau para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo agar tidak melakukan tindakan korupsi.
“Kalau ada indikasi pejabat Pemkab Situbondo melakukan tindakan korupsi, maka LBH Mitra Santri menjadi yang terdepan melaporkannya,” tutur Abd Rahman Saleh.
LBH Mitra Santri, imbuh Abd Rahman Saleh, mengajak kepada semua pihak untuk memerangi korupsi di Birokrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Situbondo sebagai sikap egaliter bahwa pejabat tidak ada yang korupsi.
“LBH Mitra Santri akan terus memantau perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Situbondo,” pungkasnya. (*)

 
         
         
             
             
             
             
                        
                     
         
         
         
         
         
                             
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
       
         
         
         
         
                             
         
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                                            