Laporan Balik Sahara ke Yai Mim Dugaan Pelecehan Seksual di Polresta Malang

8 Oktober 2025 12:38 8 Okt 2025 12:38

Thumbnail Laporan Balik Sahara ke Yai Mim Dugaan Pelecehan Seksual di Polresta Malang
Sahara (berjilbab coklat) datang melaporkan kembali Yai Mim ke Polresta Malang Kota. (Foto: Aris/ Ketik)

KETIK, MALANG – Drama Yai Mim alias Imam Muslimin dengan Nurul Sahara, tetangganya berlanjut saling laporan ke Polresta Malang Kota. Kali ini setelah Yai Mim mengajukan laporan usai dimintai keterangan pada Selasa 7 Oktober 2025 kmarin, giliran Sahara dan suaminya Moh. Shofwan didampingi tim kuasa hukum yang membuat laporan ke Polresta Malang Kota.

Rombongan berjumlah sekitar 15 orang itu tiba di Polresta Malang Kota pada hari ini, Rabu 8 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka langsung masuk ke ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota dengan membawa bukti-bukti soal laporan dugaan pelecehan seksual ke Yai Mim.

Mochammad Zaki, kuasa hukum Nurul Sahara menyatakan, ia dan kliennya kali ini datang untuk mengajukan laporan baru terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan ke Yai Mim alias Imam Muslimin. 

"Kami datang untuk melapor yang bersangkutan, berkaitan dengan pecahan seksual. Nanti alat bukti kami akan berikan ke penyidik," ujar Mochammad Zaki, pada Rabu 8 Oktober 2025 di Polresta Malang Kota.

 

 

 

Menurutnya, laporan itu merupakan laporan baru pasca aduan ke Polresta Malang Kota, terkait pencemaran nama baik dan fitnah pada Kamis 18 September 2025, sehari sebelum Yai Mim juga mengadukan ke polisi, terkait pencemaran nama baik. Di laporan kali ini disebut, ada barang bukti yang diajukan termasuk bukti video. Tapi ia tak menyebut jelas barang bukti yang disampaikan.

"Persoalan bukti nanti teman-teman penyidik (yang akan menjelaskan). Silakan minta ke teman-teman penyidik. Yang jelas kami datang kesini kalau tidak mempunyai bukti kan nggak mungkin kita datang kesini, sama aja kami ini mempermalukan diri kita sendiri, kalau kita gak punya bukti," jelasnya.

Dirinya menegaskan, laporan balik itu memang diajukan setelah kubu Yai Mim melaporkan kliennya atas tuduhan dugaan persekusi dan penistaan agama, pada Selasa kemarin, 7 Oktober 2025. Tapi prinsipnya ia dan kliennya sebenarnya tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut dan ingin menjaga kondusivitas Kota Malang.

"Saya hanya menyampaikan pada prinsipnya kami ini mengikuti, mau kayak gimana ya ikut, yang penting apa, itikad baik. Ya kalau itikad baiknya pengen adem, damai, kita ikut pengennya, karena hukum kita ikut yang tidak kita ingin ikuti ini ke ranah yang ramai-ramai," terangnya.

Mengenai aduan yang diajukan pada Kamis 18 September 2025 lalu dan penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya di penyidik polisi, Zaki belum mengetahuinya. Memang Sahara sempat dijadwalkan diperiksa di Polresta Malang Kota, tapi karena ada kegiatan di luar kota pemeriksaan pada Jumat 3 Oktober 2025 itu ditunda.

"Pada waktu itu kami ada agenda keluar kota. Kami minta ke teman-teman penyidik untuk reschedule, berkaitan dengan kapan waktunya kan itu kewenangannya penyidik. Silakan klarifikasi atau minta informasi ke penyidik. Tapi hari ini cuma menyampaikan laporan baru," tukasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Yai Mim Sahara Yai Mim vs Sahara Polresta Malang