Polresta Malang Kota Tetapkan Yai Mim Sebagai Tersangka Kasus Pornografi

7 Januari 2026 14:13 7 Jan 2026 14:13

Thumbnail Polresta Malang Kota Tetapkan Yai Mim Sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Imam Muslimin alias Yai Mim saat menunjukkan surat pengunduran diri dari UIN Malang, beberapa waktu lalu (Foto: Dokumen Ketik.com)

KETIK, MALANG – Drama perseteruan antara Imam Muslimin dengan tetangganya, dengan Nurul Sahara, memasuki babak baru. Polresta Malang Kota menetapkan Yai Mim, sapaan karib Imam Muslimin, sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan penetapan Yai Mim sebagai tersangka. 

"Benar, Saudara Imam Muslimin resmi dinaikkan menjadi tersangka karena unsur pidana telah terpenuhi, yaitu video asusila," kata Yudi, Rabu, 7 Januari 2026.
 
Sebelum melakukan penetapan tersangka, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota telah menyelenggarakan gelar perkara, yang berlangsung selama 2,5 jam, pada Selasa, 6 Januari 2026.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil Yai Mim untuk dimintai keterangan lanjutan. Pemanggilan, menurut Yudi, akan dilakukan melalui kuasa hukumnya.

Kasus ini bermula dari perseteruan antar-tetangga. Yai Mim dan mulanya mempermasalahkan soal parkir mobil-mobil Sahara yang menutupi akses rumahnya.

Pertikaian ini sejatinya sudah sempat dimediasi pemerintah desa setempat. Namun, upaya tersebut gagal. Bahkan, kasus ini menjadi viral dan merembet ke mana-mana. (*)

Tombol Google News

Tags:

Yai Mim Imam Muslimin Nurul Sahara Polresta Malang Kota