KETIK, MALANG – Sahara akan melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) yang menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah terhadapnya, akibat perseteruannya dengan Yai Mim alias Imam Muslimin.
Laporan itu rencananya diajukan oleh tim kuasa hukumnya ke Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Jumat siang 24 Oktober 2025
Mochammad Zaki, kuasa hukum Sahara menuturkan, ada sebanyak 8 akun media sosial (medsos) yang dilaporkan oleh dirinya pribadi dan kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di medsos, terkait permasalahannya dengan Yai Mim alias Imam Muslimin.
Akun medsos itu ada yang dimiliki oleh salah satu selebgram terkenal di Malang Aghnia Punjabi, hingga akun TikTok milik salah satu properti perumahan di Kabupaten Malang.
"Penyerangan kehormatan dan fitnah terhadap ibu Sahara, itu berkaitan dengan pribadi Sahara, berkaitan dengan saya sebagai PH-nya Ibu Sahara, ada beberapa selebgram, TikToker atau akun TikTok yang kami akan laporkan kontennya atau narasinya," ucap Mochammad Zaki, ditemui di Polresta Malang Kota, Jumat 24 Oktober 2025.
Sebanyak 8 akun medsos itu dikatakan Zaki terdiri dari akun Instagram dan TikTok, yang mengunggah video ujaran kebencian dan fitnah terhadap Sahara dan keluarganya. Bahkan ada beberapa akun yang disebutnya mengunggah memprovokasi warganet untuk memusuhi Sahara.
"Kalau untuk yang untuk Ibu Sahara itu kurang lebih 6 sampai 8 kalau nggak salah. Jadi yang kami laporkan itu hanya hal-hal yang secara substansial itu mengandung fitnah, ujaran kebencian, penyerangan kehormatan, dan lain sebagainya terhadap prinsipal kehidupan Ibu Sahara," jelasnya.
Akun tersebut tak hanya sekedar mengunggah konten video yang menyesatkan, tapi juga memberikan komentar provokatif, salah satunya mengomentari bahwa Sahara merupakan seorang LC yang turut dilaporkan.
Akun-akun yang dilaporkan itu mayoritas dimiliki oleh pengguna dari Malang raya dan Pasuruan, yang dianggap dekat dengan Polresta Malang Kota, untuk memudahkan proses pemanggilan.
"Ada yang beberapa itu di akun TikTok, beberapa itu TikToker itu, ada yang di IG, ada yang berupa komentar. Jadi komentarnya itu bernada fitnah. Itu tidak dapat dibenarkan, tidak bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Zaki menyebut, dari sejumlah akun media sosial itu, memang sebagian ada yang sudah dihapus unggahannya. Tapi jejak digitalnya sudah disimpan dalam bentuk tangkapan layar hingga mengunduh video yang diunggah tersebut. Bukti ini yang akan dilaporkan Sahara dan tim kuasa hukumnya ke penyidik kepolisian, dan ia memastikan laporan itu terkait dengan Yai Mim alias Imam Muslimin.
"Kenapa baru saya laporkan, saya dari awal sudah bilang, mau saya cicil dikit-dikit, laporannya itu masih banyak, baik terhadap laporan si Pak Mimin ini, masih banyak," ungkap dia kembali.
"Buktinya ada yang screenshot, ada yang unduhan. Jadi nantinya begitu. Jadi biar menjadi pembelajaran untuk kita bersama, tidak seenaknya mengupload sesuatu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sekarang ini kan dunia bebas, tapi harus dicari sumber kebenaran kita," paparnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan, pihaknya menghormati seluruh laporan dan aduan yang dilayangkan oleh masyarakat ke kepolisian. Pihaknya juga menegaskan, akan memproses dan menindaklanjuti laporan itu secara profesional, baik oleh Sahara maupun oleh pihak Yai Mim.
"Yang jelas kami Polresta tetap melakukan secara penangan secara profesional. Siapapun yang melakukan itu, kami akan melakukannya secara profesional," ungkap Yudi Risdiyanto, secara terpisah.(*)
