Lapas Batam Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 111 Warga Binaan Nasrani

26 Desember 2025 12:10 26 Des 2025 12:10

Thumbnail Lapas Batam Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 111 Warga Binaan Nasrani
Penyerahan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal, Lapas Batam menyerahkan remisi kepada 111 orang warga binaan. (Foto: Dok Lapas Batam)

KETIK, BATAM – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam yang berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal kepada narapidana dan anak binaan beragama Nasrani, Kamis, 25 Desember 2025. 

Prosesi penyerahan remisi berlangsung khidmat di gereja Lapas Batam. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pejabat struktural, petugas pemasyarakatan, serta warga binaan. Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2025, dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Kepala Lapas Batam, Yosafat Rizanto. 

Dalam kesempatan itu, Yosafat yang membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap, kedisiplinan, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini bukan hadiah semata, tetapi penghargaan atas perilaku baik, kedisiplinan, dan komitmen warga binaan dalam menjalani proses pembinaan di dalam lapas,” ujar Yosafat dalam sambutannya.

Mengusung tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, pemberian remisi diharapkan menjadi momentum refleksi dan pembaruan hidup bagi warga binaan. Melalui peringatan Natal ini, warga binaan didorong untuk menumbuhkan optimisme serta semangat memperbaiki diri demi masa depan yang lebih baik.

Yosafat menegaskan bahwa Remisi Khusus Natal merupakan bagian dari komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak warga binaan sekaligus mendukung keberhasilan program pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku.

“Pemberian remisi ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menjamin hak warga binaan sekaligus mendorong keberhasilan pembinaan agar mereka siap kembali ke masyarakat,” kata Yosafat.

Pada peringatan Natal 2025 ini, Lapas Batam memberikan remisi kepada 111 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Jumlah tersebut berasal dari total 126 warga binaan Nasrani yang menjalani masa pidana di Lapas Batam. (*)

Tombol Google News

Tags:

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Lapas Batam Remisi Khusus Natal Natal Warga Binaan Nasrani