KETIK, JOMBANG – Dugaan praktik pungutan uang gedung di SMAN Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai keluhan dari sejumlah wali murid. Pungutan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip pendidikan menengah negeri yang digratiskan pemerintah.
Melalui mekanisme komite sekolah, wali murid siswa baru disebut diminta membayar sejumlah biaya dengan nominal yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah angsuran pengembangan fisik atau yang dikenal sebagai uang gedung.
Sejumlah wali murid menilai, skema tersebut tidak mencerminkan sumbangan sukarela, melainkan pungutan yang bersifat wajib. Keluhan mencuat setelah besaran biaya yang dibebankan dinilai cukup tinggi, bahkan mencapai jutaan rupiah per siswa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wali murid diwajibkan membayar uang pengembangan fisik sebesar Rp2.000.000. Selain itu, terdapat infak pengembangan pendidikan sebesar Rp165.000 per bulan, serta pembelian seragam sekolah dengan total sekitar Rp1.155.000.
“Sebutannya sumbangan, tapi jumlahnya sudah ditentukan. Kalau tidak ikut membayar, kami khawatir anak kami diperlakukan berbeda,” ujar NF, salah satu wali murid, Senin (19/1/2026).
NF menjelaskan, pungutan tersebut dibebankan kepada siswa Tahun Pelajaran 2024/2025 yang kini duduk di kelas XI. Ia mengaku, dalam rapat komite sekolah, wali murid tidak diberi ruang untuk menyampaikan keberatan maupun melakukan musyawarah.
“Rapatnya seolah formalitas. Keputusan sudah ditetapkan sebelumnya,” katanya.
Rapat antara pihak sekolah, komite, dan wali murid diketahui digelar dalam tiga gelombang, masing-masing diikuti sekitar 50 wali murid. Dalam pertemuan tersebut, pihak komite menyampaikan bahwa dana akan digunakan untuk pengembangan fisik dan nonfisik sekolah.
Menurut NF, pihak sekolah juga sempat membandingkan besaran pungutan dengan sekolah lain di Jombang. Bahkan disebutkan bahwa infak Rp165.000 per bulan dianggap masih ringan.
Ironisnya, meski iuran bulanan diklaim untuk menunjang kegiatan ekstrakurikuler, siswa masih kerap diminta membayar biaya tambahan saat mengikuti kegiatan tertentu.
Keluhan serupa disampaikan wali murid lain berinisial AHR. Ia menilai, praktik pungutan tersebut berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam regulasi tersebut, komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak mengikat. Sementara pungutan yang bersifat wajib, ditentukan jumlah dan jangka waktunya, dilarang diterapkan di sekolah negeri.
“Sekolah seharusnya patuh terhadap aturan. Jangan sampai wali murid merasa terbebani,” ujarnya.
Gelombang keberatan wali murid sempat memuncak saat pengambilan rapor pada 19 Desember 2025. Puluhan wali murid mendatangi bagian administrasi sekolah yang saat itu melayani pembayaran uang gedung, infak, dan seragam.
Mereka meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang. Namun, pernyataan yang disampaikan salah satu pihak sekolah justru memicu kekecewaan.
“Disebut sebagai bentuk rasa syukur karena anak diterima di sekolah negeri,” tutur AHR menirukan pernyataan tersebut.
Sementara itu, Humas SMAN Bandarkedungmulyo, Yatim Mardiyono, menyatakan pihak sekolah tidak mengetahui secara detail terkait pengelolaan uang gedung dan infak. Ia menyarankan wali murid untuk berkoordinasi langsung dengan komite sekolah.
Upaya konfirmasi kepada Ketua Komite SMAN Bandarkedungmulyo, Irianto, hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan. (*)
