KETIK, PALEMBANG – Dua kurir narkotika jaringan Aceh–Palembang, M Jepry Owen Syah dan Hartoyo, akhirnya dijatuhi vonis berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta subsider 6 bulan kurungan, Selasa, 25 November 2025.
Vonis itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Fatimah, setelah majelis mempertimbangkan rangkaian fakta hukum, mulai dari penangkapan, barang bukti, hingga peran para terdakwa sebagai kurir jaringan Aceh.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Jepry Owen Syah dan terdakwa Hartoyo berupa pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas majelis hakim.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel mengenai adanya paket sabu dari Aceh menuju Palembang melalui jalur darat.
Pada 3 Mei 2025, pukul 00.30 WIB, tim BNNP Sumsel mencegat Bus Putra Pelangi Perkasa saat melintas di Jembatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin. Saat pemeriksaan, petugas mendengar salah satu penumpang memanggil rekannya dengan nama “Wen”, yang mengarah pada kedua terdakwa yang duduk berdampingan di kursi nomor 15 dan 16.
Pemeriksaan terhadap tas ransel cokelat bertuliskan NIKE MAX AIR milik Hartoyo kemudian mengungkap dua bungkus paket sabu yang dibungkus plastik hitam dan dilakban cokelat.
Barang bukti itu berisi 907,3 gram sabu dan 996,2 gram sabu, total hampir 2 kilogram, yang melalui pemeriksaan Laboratorium Narkotika dipastikan mengandung Metamfetamina Golongan I.
Dalam persidangan terungkap bahwa jika berhasil mengantar sabu tersebut, para terdakwa akan menerima upah Rp20 juta. Namun aksi mereka justru berujung pada jerat hukum berat sesuai Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Kedua terdakwa sempat menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Putusan ini menegaskan komitmen aparat dalam memutus rantai distribusi narkotika lintas provinsi. Upaya BNNP Sumsel menggagalkan penyelundupan hampir dua kilogram sabu tersebut menjadi langkah penting dalam mematahkan jalur peredaran sabu asal Aceh yang akan diedarkan di Palembang. (*)
