KETIK, SAMPANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengapresiasi langkah nelayan Pantura Sampang, Madura, yang melaporkan dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar. Laporan tersebut disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi.
Dana ganti rugi itu berasal dari perusahaan migas Petronas melalui PT Elnusa dan PT Bintang Anugerah Perkasa, yang dicairkan pada 24 September dan 24 Oktober 2024. Namun, dana miliaran rupiah tersebut diduga dikorupsi oleh jaringan mafia migas di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Pihak-pihak yang disebut antara lain Petronas, SKK Migas, PT Elnusa, Pemkab Sampang, Dinas Perikanan Sampang, PT Bintang Anugerah Perkasa, hingga seorang penerima transfer berinisial S.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat, khususnya para nelayan, karena telah aktif melibatkan diri dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Namun demikian, pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup. Dalam mekanismenya, kami tidak bisa memberikan konfirmasi atas penerimaan laporan tersebut, termasuk identitas pelapor maupun materi pelaporannya," ujar Budi Prasetyo, Sabtu, 13 September 2025.
Ia menjelaskan rangkaian proses pengaduan masyarakat juga termasuk informasi yang belum bisa disampaikan ke publik.
"Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor," tambahnya.
KPK memastikan setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu untuk menilai validitas informasi yang disampaikan.
"Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dugaan tindak pidana korupsi serta menjadi kewenangan KPK atau tidak," tandas Budi Prasetyo.(*)