Nelayan Pantura Laporkan Pemkab Sampang ke Kejagung atas Dugaan Korupsi Dana Rumpon Rp21 M

12 September 2025 17:04 12 Sep 2025 17:04

Thumbnail Nelayan Pantura Laporkan Pemkab Sampang ke Kejagung atas Dugaan Korupsi Dana Rumpon Rp21 M
Aktivis LPK Trankonmasi Jawa Timur saat melaporkan dugaan dana ganti rugi rumpon ke Kejagung, Jakarta, 12 September 2025. (Foto: Mat Jusi/Ketik).

KETIK, JAKARTA – Para nelayan Pantura Madura melalui Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jawa Timur melaporkan dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon senilai Rp 21 miliar ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), khususnya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dana ganti rugi tersebut berasal dari Petronas melalui PT Bintang Anugerah Perkasa yang dicairkan pada 24 September dan 24 Oktober 2024. Namun, dana miliaran rupiah itu diduga dikorupsi oleh jaringan mafia migas di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Imron Muslim, aktivis LPK Trankonmasi, membenarkan pihaknya telah menyerahkan surat pengaduan secara langsung ke Kejagung dan memperoleh tanda terima resmi dari Jampidsus.

"Suratnya sudah kami layangkan dan kami datang langsung ke Kejaksaan Agung. Kami berharap Kejagung segera menuntaskan dugaan korupsi ini demi keadilan untuk nelayan," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pihaknya turut melampirkan sejumlah bukti penting, termasuk rekaman suara pengakuan seseorang berinisial S yang menyebut dana Rp21 miliar itu mengalir ke oknum pejabat teras di Pemkab Sampang.

"Bukti rekaman suara itu jelas menyebut adanya aliran dana ganti rugi ke pejabat daerah. Kami ingin Kejagung serius mengusut dan membuka jaringan mafia migas yang terlibat," tegasnya. Jumat, 12 September 2025.

Ia menambahkan, kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak, antara lain Petronas, SKK Migas, PT Elnusa, Dinas Perikanan Sampang, PT Bintang Anugerah Perkasa, hingga penerima transfer berinisial S.

Menurut Imron, praktik mafia migas di Madura tidak bisa dianggap sepele meskipun hanya bernilai Rp21 miliar. Ia bahkan menyinggung nama Riza Chalid, sosok yang kerap disebut publik sebagai mafia migas dengan permainan bisnis bernilai triliunan rupiah.

"Kalau skandal besar seperti yang melibatkan Riza Chalid saja bisa jadi sorotan nasional, maka kasus Rp 21 miliar di Madura ini juga harus diusut tuntas. Nilainya memang kecil dibanding triliunan, tapi dampaknya sangat besar bagi kehidupan nelayan," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Dana Ganti Rugi Rumpon petronas SKK Migas Pemkab Sampang Kejagung Dinas Perikanan Korupsi