Pemkab Sampang Dilaporkan ke KPK RI, Ini Penyebabnya

12 September 2025 12:36 12 Sep 2025 12:36

Thumbnail Pemkab Sampang Dilaporkan ke KPK RI, Ini Penyebabnya
Aktivis dan LPK Trankonmasi saat Melaporkan Pemkab Sampang ke KPK RI, 12 September 2025. (Foto: Mat Jusi/Ketik).

KETIK, SAMPANG Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) melalui Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jawa Timur melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor informasi 2025-.-03420 dengan agenda pengaduan langsung. Dugaan korupsi yang dilaporkan berkaitan dengan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar.

Faris Reza Malik, Ketua LPK Trankonmasi Jawa Timur membenarkan bahwa nelayan melalui lembaganya melaporkan Pemkab Sampang ke KPK RI terkait dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon sebesar Rp21 miliar.

Pihaknya juga telah dimintai keterangan singkat oleh pihak KPK sekitar 30 menit sebelum menerima surat tanda terima laporan resmi.

“Laporan sudah diterima KPK RI, kami dimintai keterangan awal sekitar setengah jam. Setelah itu, kami langsung mendapat surat tanda terima. KPK menegaskan akan segera mengkaji laporan ini,” ujarnya, Jumat 12 September 2025.

Menurutnya, KPK RI menyatakan serius menindaklanjuti kasus tersebut. Dalam waktu dekat, tim KPK akan melakukan kajian mendalam dan maksimal 30 hari akan dijadwalkan turun langsung ke Sampang, Madura.

"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti, mulai dari video pengakuan SKK Migas yang menyatakan telah menyalurkan kewajiban kepada Pemkab Sampang, hingga lima bukti transfer dari PT Bintang Anugerah Perkasa ke rekening berinisial S. KPK memastikan akan menindaklanjuti dan jika memenuhi unsur, segera dilakukan langkah hukum di Sampang," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

kpk ri Pemkab Sampang Korupsi Ganti rugi rumpon Rp 21 Miliar LPK Trankonmasi