KETIK, SITUBONDO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh akademisi dan praktisi, Dr. Setyo Utomo di Polresta Banyuwani dari tahun 2022 hingga tahun 2026 belum selesai dan belum ada penetapan tersangkanya.
Meski laporan telah dilayangkan sejak Januari 2022, namun hingga saat ini penanganan perkara tersebut dinilai berjalan sangat lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/75/SPDP/III/2023/Satreskrim, dan penyidikan terhadap terlapor Susiyanto alias Santo, warga Desa Balak, Kecamatan Songgon, sebenarnya telah dimulai sejak 24 Maret 2023.
Namun, dengan rentang waktu yang mencapai hampir tiga tahun sejak penyidikan dimulai, terduga hingga saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka sehingga masih mengundang tanda tanya besar dari pihak korban dan pendamping hukumnya.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang dilaporkan dengan nomor: LP/B/24/I/2022/SPKT/Polresta Banyuwangi.
Korban, Dr. Setyo Utomo, diduga mengalami kerugian materiil kurang lebih 25 juta akibat bujuk rayu dan rangkaian kebohongan yang dilakukan Susiyanto alias Santo.
“Walaupun bukti-bukti awal telah diserahkan, proses transisi dari laporan ke penyidikan hingga pelimpahan berkas (P-21) terkesan sangat berbelit. Saya sebagai pelapor bahwa penanganan proses ini telah mencidari rasa keadilan,” kataSetyo seraya kecewa atas lambannya proses ini, Selasa 6 Januari 2026.
Lebih lanjut, Setyo Utomo mengatakan, laporan polisi sudah dilakukan sejak 15 Januari 2022. Tapi, belum ada kepastian pelaku dijadikan tersangka.
“Hampir empat tahun saya menunggu kepastian hukum. Secara materiil saya jelas dirugikan, namun secara moril, lambannya proses ini sangat melelahkan. Saya hanya meminta profesionalisme penyidik dalam menangani kasus ini dan agar perkara ini segera naik ke meja hijau. Jangan sampai ada kesan perkara ini dipetieskan," tegasnya.
Sementara itu, Hakim Said Ketua Firma Hukum Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi (RAKB), yang mengawal kasus ini, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda-nunda jika unsur pidana sudah terpenuhi.
"Kami dari RAKB melihat ada indikasi stagnansi dalam perkara terlapor Susiyanto alias Santo ini. SPDP sudah keluar sejak Maret 2023, artinya penyidik sudah yakin ada tindak pidana. Lantas apa kendalanya sehingga belum ada penetapan tersangka atau pelimpahan ke Kejaksaan?” kata Hakim Said.
Oleh karena itu, Hakim Said meminta kepada Kapolresta Banyuwangi untuk mengevaluasi kinerja unit yang menangani perkara ini agar asas peradilan cepat dan sederhana dapat terwujud.
“Pihak korban dan tim hukum RAKB masih menunggu itikad baik dan langkah progresif dari Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Hakim Said.
Hakim Said mengatakan, bahwa Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, merespon cepat dan siap meng-atensi perkara tersebut. (*)
Korban Penipuan di Banyuwangi Minta Polresta Tuntaskan Perkaranya
6 Januari 2026 20:45 6 Jan 2026 20:45
Trend Terkini
4 Januari 2026 02:01
Indonesia Makin Mendunia, Dua Hotel Tembus Hotel Terbaik Dunia 2026
1 Januari 2026 16:43
Perjalanan Panjang Dana Desa
2 Januari 2026 11:15
Rekrutmen RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Berujung Petaka, Tenaga Kebersihan Diberhentikan Usai Mulai Bekerja
1 Januari 2026 15:33
"Milen" Bikin Baper! Mudik ke Madura Bareng Mila, Ini Jawaban Valen DA7 Ditanya Status
6 Januari 2026 16:05
Oknum Kepala Desa di Kesamben Jombang Digerebek dalam Kamar Hotel Mojokerto Bersama Perempuan Diduga Staf PMD
Tags:
korban penipuan di Banyuwang minta polresta Tuntakan PerkaranyaBaca Juga:
Banjir-Longsor Landa Sejumlah Daerah Awal Januari 2026, Berikut RinciannyaBaca Juga:
Kerugian Pelapor Capai Rp1,2 Miliar, Satgas Pasti Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan DaringBaca Juga:
PPNI Lebak Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Korban Bencana di SumateraBaca Juga:
Peduli Bencana, Pemkab dan Masyarakat Situbondo Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Alam SumatraBaca Juga:
Regulasi Baru MinyaKita Resmi Terbit, Nasim Khan Minta Pengawasan Super Ketat dan Tindakan Tegas!Berita Lainnya oleh Heru Hartanto
7 Januari 2026 19:28
HM Nasim Khan, Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo Kepada Kakek Masir
7 Januari 2026 15:44
Majelis Hakim PN Situbondo Vonis Kakek Masir 5 Bulan 20 Hari
7 Januari 2026 08:56
Awal 2026, WBP Rutan Situbondo Tempati Kamar Hunian Baru Hasil Renovasi
6 Januari 2026 19:10
PSSS Situbondo Tumbangkan AC Majapahit 2–0, Melaju ke Babak 16 Besar Liga IV Jatim
5 Januari 2026 22:58
Perkuat Kolaborasi Ekonomi Regional, Bupati Situbondo Hadiri Pengukuhan Kepala KPBI Jember
