KETIK, SITUBONDO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh akademisi dan praktisi, Dr. Setyo Utomo di Polresta Banyuwani dari tahun 2022 hingga tahun 2026 belum selesai dan belum ada penetapan tersangkanya.
Meski laporan telah dilayangkan sejak Januari 2022, namun hingga saat ini penanganan perkara tersebut dinilai berjalan sangat lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/75/SPDP/III/2023/Satreskrim, dan penyidikan terhadap terlapor Susiyanto alias Santo, warga Desa Balak, Kecamatan Songgon, sebenarnya telah dimulai sejak 24 Maret 2023.
Namun, dengan rentang waktu yang mencapai hampir tiga tahun sejak penyidikan dimulai, terduga hingga saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka sehingga masih mengundang tanda tanya besar dari pihak korban dan pendamping hukumnya.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang dilaporkan dengan nomor: LP/B/24/I/2022/SPKT/Polresta Banyuwangi.
Korban, Dr. Setyo Utomo, diduga mengalami kerugian materiil kurang lebih 25 juta akibat bujuk rayu dan rangkaian kebohongan yang dilakukan Susiyanto alias Santo.
“Walaupun bukti-bukti awal telah diserahkan, proses transisi dari laporan ke penyidikan hingga pelimpahan berkas (P-21) terkesan sangat berbelit. Saya sebagai pelapor bahwa penanganan proses ini telah mencidari rasa keadilan,” kataSetyo seraya kecewa atas lambannya proses ini, Selasa 6 Januari 2026.
Lebih lanjut, Setyo Utomo mengatakan, laporan polisi sudah dilakukan sejak 15 Januari 2022. Tapi, belum ada kepastian pelaku dijadikan tersangka.
“Hampir empat tahun saya menunggu kepastian hukum. Secara materiil saya jelas dirugikan, namun secara moril, lambannya proses ini sangat melelahkan. Saya hanya meminta profesionalisme penyidik dalam menangani kasus ini dan agar perkara ini segera naik ke meja hijau. Jangan sampai ada kesan perkara ini dipetieskan," tegasnya.
Sementara itu, Hakim Said Ketua Firma Hukum Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi (RAKB), yang mengawal kasus ini, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda-nunda jika unsur pidana sudah terpenuhi.
"Kami dari RAKB melihat ada indikasi stagnansi dalam perkara terlapor Susiyanto alias Santo ini. SPDP sudah keluar sejak Maret 2023, artinya penyidik sudah yakin ada tindak pidana. Lantas apa kendalanya sehingga belum ada penetapan tersangka atau pelimpahan ke Kejaksaan?” kata Hakim Said.
Oleh karena itu, Hakim Said meminta kepada Kapolresta Banyuwangi untuk mengevaluasi kinerja unit yang menangani perkara ini agar asas peradilan cepat dan sederhana dapat terwujud.
“Pihak korban dan tim hukum RAKB masih menunggu itikad baik dan langkah progresif dari Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Hakim Said.
Hakim Said mengatakan, bahwa Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, merespon cepat dan siap meng-atensi perkara tersebut. (*)
Korban Penipuan di Banyuwangi Minta Polresta Tuntaskan Perkaranya
6 Januari 2026 20:45 6 Jan 2026 20:45
Heru Hartanto, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Si, korban penipuan (Foto : Hakim Said / ketik.com)
Trend Terkini
4 April 2026 18:45
Daftar Susunan Pemain Persebaya Vs Persita, Misi Usung 3 Poin Bajul Ijo di Kandang
3 April 2026 17:15
MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI
5 April 2026 02:20
Dugaan Roket atau Meteor Melintas di Langit Lampung Hebohkan Warga
3 April 2026 19:13
Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I
4 April 2026 20:53
Wabup Halsel Pastikan Makayoa On Track, Program Jalan di Tengah Tekanan
Tags:
korban penipuan di Banyuwang minta polresta Tuntakan PerkaranyaBaca Juga:
Kebakaran Rumah di Jalan Babadan Surabaya, Dua Korban Dilarikan ke RSUD Dr. SoetomoBaca Juga:
Libatkan Ojek Online, Warga Kedungdung Sampang Tipu Penjual Motor hingga Ditangkap PolisiBaca Juga:
Puluhan Korban Seret Oknum Guru ke Polda Sumsel, Dugaan Penipuan Modus Tukar Uang Baru Tembus Rp1 MiliarBaca Juga:
Anggota Komisi VI DPR RI Minta Pemerintah Pusat Revitalisasi Pelabuhan Panarukan SitubondoBaca Juga:
Diduga Hilang Kendali, Mobil Kijang Hantam Tiga Sepeda Motor di Kota MadiunBerita Lainnya oleh Heru Hartanto
9 April 2026 15:28
Wabup Situbondo Serahkan Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif Bagi Warga Miskin Ekstrem
9 April 2026 10:20
Kasi Pidum Kejari Situbondo: Perkara Ribuan Liter BBM Ilegal Siap Disidangkan
8 April 2026 20:25
Legislator DPR RI HM Nasim Khan: Maraknya Gula Rafinasi Impor Matikan Petani Tebu Lokal
8 April 2026 17:55
Bongkar Dugaan Kasus Korupsi DPUPP Situbondo! Kejari Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka
8 April 2026 12:25
Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum yang Berkekuatan Hukum Tetap
