KETIK, SITUBONDO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh akademisi dan praktisi, Dr. Setyo Utomo di Polresta Banyuwani dari tahun 2022 hingga tahun 2026 belum selesai dan belum ada penetapan tersangkanya.
Meski laporan telah dilayangkan sejak Januari 2022, namun hingga saat ini penanganan perkara tersebut dinilai berjalan sangat lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/75/SPDP/III/2023/Satreskrim, dan penyidikan terhadap terlapor Susiyanto alias Santo, warga Desa Balak, Kecamatan Songgon, sebenarnya telah dimulai sejak 24 Maret 2023.
Namun, dengan rentang waktu yang mencapai hampir tiga tahun sejak penyidikan dimulai, terduga hingga saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka sehingga masih mengundang tanda tanya besar dari pihak korban dan pendamping hukumnya.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang dilaporkan dengan nomor: LP/B/24/I/2022/SPKT/Polresta Banyuwangi.
Korban, Dr. Setyo Utomo, diduga mengalami kerugian materiil kurang lebih 25 juta akibat bujuk rayu dan rangkaian kebohongan yang dilakukan Susiyanto alias Santo.
“Walaupun bukti-bukti awal telah diserahkan, proses transisi dari laporan ke penyidikan hingga pelimpahan berkas (P-21) terkesan sangat berbelit. Saya sebagai pelapor bahwa penanganan proses ini telah mencidari rasa keadilan,” kataSetyo seraya kecewa atas lambannya proses ini, Selasa 6 Januari 2026.
Lebih lanjut, Setyo Utomo mengatakan, laporan polisi sudah dilakukan sejak 15 Januari 2022. Tapi, belum ada kepastian pelaku dijadikan tersangka.
“Hampir empat tahun saya menunggu kepastian hukum. Secara materiil saya jelas dirugikan, namun secara moril, lambannya proses ini sangat melelahkan. Saya hanya meminta profesionalisme penyidik dalam menangani kasus ini dan agar perkara ini segera naik ke meja hijau. Jangan sampai ada kesan perkara ini dipetieskan," tegasnya.
Sementara itu, Hakim Said Ketua Firma Hukum Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi (RAKB), yang mengawal kasus ini, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda-nunda jika unsur pidana sudah terpenuhi.
"Kami dari RAKB melihat ada indikasi stagnansi dalam perkara terlapor Susiyanto alias Santo ini. SPDP sudah keluar sejak Maret 2023, artinya penyidik sudah yakin ada tindak pidana. Lantas apa kendalanya sehingga belum ada penetapan tersangka atau pelimpahan ke Kejaksaan?” kata Hakim Said.
Oleh karena itu, Hakim Said meminta kepada Kapolresta Banyuwangi untuk mengevaluasi kinerja unit yang menangani perkara ini agar asas peradilan cepat dan sederhana dapat terwujud.
“Pihak korban dan tim hukum RAKB masih menunggu itikad baik dan langkah progresif dari Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Hakim Said.
Hakim Said mengatakan, bahwa Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, merespon cepat dan siap meng-atensi perkara tersebut. (*)
Korban Penipuan di Banyuwangi Minta Polresta Tuntaskan Perkaranya
6 Januari 2026 20:45 6 Jan 2026 20:45
Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Si, korban penipuan (Foto : Hakim Said / ketik.com)
Trend Terkini
20 Februari 2026 21:55
Wakil Bupati Blitar Beberkan Arah Pembangunan 2026–2027, Jalan Rusak Jadi Prioritas hingga Target Atlet Tembus Asia
18 Februari 2026 15:34
30 Hari Disisir BPK, LKPD 2025 Kabupaten Pacitan Masuk Meja Audit
18 Februari 2026 22:31
Penuh Sensansi, Camat Asembagus Ajak Wisatawan Kunjungi Keseruan Rafting Samir Situbondo
18 Februari 2026 01:13
Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Jalan Kontainer Aimas, Jasadnya Terbungkus Karung
18 Februari 2026 17:33
Catat Waktunya, Ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1447 H di Pacitan
Tags:
korban penipuan di Banyuwang minta polresta Tuntakan PerkaranyaBaca Juga:
Waspada Penipuan! Perumda Air Minum Surya Sembada Ingatkan Pelanggan Kenali Petugas ResmiBaca Juga:
Komisi IV DPRD Situbondo Kunjungi Disnakertrans Jatim, Minta Hak Karyawan PT PMMP DipenuhiBaca Juga:
Nasim Khan Dorong Pemerintah Lindungi dan Perkuat Warung Madura sebagai Pilar Ekonomi RakyatBaca Juga:
Anggota Komisi VI DPR RI Minta Pemerintah Terus Komitmen Tegakkan Tata Kelola BUMN BersihBaca Juga:
Polres Subang Amankan Penipu Ratusan Juta Rupiah, Ngaku Stafsus Gubernur Jabar ke PacarnyaBerita Lainnya oleh Heru Hartanto
23 Februari 2026 06:34
Satgas MBG Gelar Rakor dan Evaluasi, Ini Penegasan Bupati Situbondo
21 Februari 2026 01:43
Camat Asembagus: Dalam Kurun Waktu Satu Tahun Angka Kemiskinan di Kabupaten Situbondo Turun
20 Februari 2026 16:57
Setahun Duet Bupati-Wabup Situbondo, Angka Kemiskinan Menurun
20 Februari 2026 09:30
Satpol PP Situbondo Gelar Patroli Gabungan Humanis, Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar Perda Ketertiban
19 Februari 2026 12:55
Jaga Keteriban Umum Selama Bulan Ramadan, Tim Gabungan Satpol PP Situbondo Lakukan Patroli
