KETIK, BATU – Pemasangan gate parkir di Alun-alun Kota Batu dinilai kontraproduktif. Kebijakan yang awalnya ditujukan untuk menata parkir di kawasan wisata itu justru dikhawatirkan mencederai hak warga lokal dalam mengakses fasilitas publik.
Apalagi, gate dipasang di jalan umum yang setiap hari digunakan warga untuk beraktivitas.
Dosen Sosiologi Politik UMM, Wahyudi Winarjo, menegaskan bahwa peran negara dan pemerintah adalah menciptakan keteraturan sosial. Jika sebuah kebijakan atau produk hukum justru berseberangan dengan tujuan tersebut, maka perlu dilakukan peninjauan ulang.
"Datangnya turis merupakan aspek yang positif karena akan berkontribusi positif pada ekonomi. Tetapi rasa nyaman dari publik ketika dia ingin parkir atau mengakses fasilitas jalan juga penting. Saya kira harus dibicarakan bersama, ada penjelasan yang rasional," ujarnya, Senin, 8 Desember 2025.
Menurutnya, penolakan yang terjadi di masyarakat bukan tanpa alasan. Dalam tinjauan Sosiologi, apabila keputusan pemerintah mengganggu kemapanan yang sudah lama dibangun masyarakat, pasti menimbulkan penolakan.
"Keberadaan masyarakat di posisi itu sudah lebih lama daripada kebijakan pemerintah. Jadi setiap kebijakan yang dibuat oleh penguasa yang membuat stabilitas sosial, kenyamanan sosial, kemapanan sosial terganggu pasti serta merta akan mendapat penolakan," tegas Wahyudi.
Karena itu, Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) perlu mempertimbangkan ulang kebijakan ini agar masyarakat kembali merasakan keadilan.
Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Jika aturan tersebut justru dilanggar oleh pemerintah, hal itu menunjukkan kurangnya kepekaan dalam menerjemahkan amanat undang-undang.
"Mengindikasikan bahwa pemerintah kurang peka di dalam menerjemahkan undang-undang untuk kepentingan bersama. Berpikirnya kurang holistik," tegasnya.
Ia mendorong agar Pemkot Batu sadar bahwa masyarakat menginginkan yang terbaik bagi Kota Batu. Di satu sisi penataan kawasan pariwisata berjalan, namun di sisi lain tidak mengabaikan kenyamanan masyarakat.
"Jalan raya itu hak publik, semua harus punya akses untuk menikmati wilayah publik. Jangan sampai wilayah publik malah dikuasai oleh otoritas tertentu. Saya kira turunnya masyarakat itu adalah suatu evidence yang harus disikapi secara dewasa oleh pemerintah," tutupnya. (*)
