Komplotan Copet Antarpulau Digulung Polres Buleleng di Malang

10 November 2025 22:35 10 Nov 2025 22:35

Thumbnail Komplotan Copet Antarpulau Digulung Polres Buleleng di Malang
Tiga dari empat pelaku copet antar pulau yang berhasil digulung di Malang oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng (Foto: Suartha/Ketik.com)

KETIK, BULELENG – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng melalui Tim Goak Poleng berhasil menggulung komplotan copet antar pulau yang beraksi di wilayah hukum Polres Buleleng. Komplotan copet tersebut diketahui beraksi saat Buleleng Festival berlangsung pada Agustus 2025 lalu.

Sejumlah anggota masyarakat mengaku kehilangan handphone dan melaporkan kehilangan itu ke Polres Buleleng. Salah satu korban yang melaporkan kehilangan handephone yakni Luh Sheryna Natasia Putri (18).

Usai menerima laporan, Tim Goak Poleng melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Perburuan pun dilakukan dan berhasil membekuk tiga pelaku.

“Komplotan berjumlah empat orang, tiga orang berhasil ditangkap sedang satu orang berhasil kabur dan telah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bgus Widwan Sutadi didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, Senin 10 November 2025.

Anggota komplotan copet yang berhasil diamankan yakni  SHW (48) warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, AF (50) warga Desa Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Malang, dan ATS (39) warga  Desa Ngebruk, Kecamatan Sumber Pucung, Malang. Sementara satu pelaku CB (40) asal Banyuawangi  masuk dalam  daftar perburuan polisi.

“SHW mengorganisir dan mengontak teman-temannya untuk melakukan aksi tersebut di konser saat Bulfest berlangsung. Mereka berangkatdari malang menuju ke Bali menggunakan mobil sewaan,” imbuh Widwan Sutadi.

SHW juga selaku pengatur strategi melaksanakan aksinya dengan cara berpencar. Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka melakukan aksi dengan cara memepet korban, kemudian membuka tas korban dan memasukkan tangan tersangka kedalam tas, setelah berhasil mendapatkan handephorn milik korban, tersangka memasukkan kedalam saku kantong celananya.

“Para pelaku berhasil menggasak 9 buah handephone yang kemudian di jual melalui online dan laku terjual sebesar Rp. 6.500.000 dan uang tersebut dibagikan bersama dengan teman-temannya. Setelah dibagi tersisa uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.400.000,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasa 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Copet Kriminal Malang buleleng