KETIK, BATU – Pemkot Batu menyatakan komitmen untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto menyampaikan peta kebutuhan perumahan di Kota Batu. Salah satunya ada 658 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang masih menunggu sentuhan pemerintah.
“Kebijakan perumahan bukan hanya soal membangun rumah, tetapi memastikan pertumbuhan perumahan tetap sejalan dengan daya dukung lingkungan dan tata ruang kota,” katanya, Minggu 23 November 2025.
Menurut politisi PKB itu, penyediaan perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di kota Batu memiliki beberapa persoalan. Yaitu berupa keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah.
Dinamika pariwisata yang menjadi nadi perekonomian juga memberikan tekanan tersendiri pada lingkungan. Hal itu, ditegaskannya harus diantisipasi dalam setiap pembangunan kawasan hunian.
"Penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah banyak kendala. Bisa saja nanti kita munculkan opsi membangun rusun," tambahnya.
Tak hanya itu, Heli juga mengakui bahwa sejumlah skema pembiayaan perumahan dari pusat belum dapat diserap secara optimal. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama yang harus segera dicarikan solusinya.
"PR ini tentu akan cepat selesai jika semua pihak saling bahu membahu, bersinergi," urainya.
Sebagai langkah terobosan, Pemkot Batu berkomitmen memperkuat fondasi perencanaan dan regulasi. Serta segera menyelesaikan dokumen-dokumen strategis dan menyediakan insentif fiskal bagi MBR.
Insentif tersebut berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau kini disebut Perizinan Berusaha Gedung (PBG).
"Kebijakan progresif ini telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2025, sebagai bentuk nyata kemudahan yang diberikan pemerintah bagi MBR untuk memiliki rumah layak," jelas Heli. (*)
