Polres Bondowoso Musnahkan 25 Kg Bahan Petasan Ilegal

3 Maret 2026 18:25 3 Mar 2026 18:25

Thumbnail Polres Bondowoso Musnahkan  25 Kg Bahan Petasan Ilegal

Polres Bondowoso musnahkan 25 kilogram bahan baku petasan ilegal dimusnahkan dalam kegiatan disposal yang digelar di Desa Kemuningan, Kecamatan Taman Krocok. (Foto: Haryono/Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – Upaya menjaga keamanan masyarakat kembali ditegaskan jajaran Polres Bondowoso. Sebanyak 25 kilogram bahan baku petasan ilegal dimusnahkan dalam kegiatan disposal yang digelar di Desa Kemuningan, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso, pada 3 Maret 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran bahan peledak rakitan yang dinilai membahayakan keselamatan publik.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono dengan melibatkan unsur Kejaksaan dan tim Gegana guna menjamin proses berjalan aman, terukur, dan sesuai prosedur.

Puluhan kilogram bahan mercon tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan aparat terhadap jaringan peredaran bahan peledak ilegal. Seluruh material dimusnahkan untuk memastikan tidak ada lagi potensi penyalahgunaan di tengah masyarakat.

Tampak hadir juga Kapolsek Taman Krocok, IPDA Agus Hariadi, turut hadir dalam kegiatan itu sebagai bentuk dukungan dan sinergi pengamanan wilayah.

Petasan sering kali dipandang sebagai bagian dari tradisi musiman. Namun, fakta menunjukkan risikonya tidak bisa dianggap sepele. Ledakan mercon rakitan kerap memicu luka bakar serius, kehilangan anggota tubuh, gangguan penglihatan permanen, bahkan korban jiwa.

Anak-anak dan remaja menjadi kelompok paling rentan karena minimnya pemahaman terhadap bahaya bahan peledak yang sangat beresiko tersebut.

Selain menimbulkan korban fisik, petasan ilegal juga berpotensi menyebabkan kebakaran, kerusakan bangunan, hingga gangguan ketertiban umum. Kondisi inilah yang mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah tegas dan konsisten.

Kasat Reskrim IPTU Wawan Triono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran bahan petasan ilegal.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Bahan peledak rakitan sangat berisiko karena tidak memiliki standar keamanan. Kami akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Satreskrim. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

 “Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi langkah preventif untuk mencegah korban. Kami ingin memastikan wilayah Bondowoso tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, penyimpanan, maupun distribusi bahan petasan ilegal karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitar.

Melalui pemusnahan 25 kilogram bahan mercon ini, Polres Bondowoso berharap dapat menekan peredaran petasan ilegal, terutama menjelang momen tertentu yang rawan peningkatan penggunaan bahan peledak rakitan.

Penindakan tegas yang dibarengi edukasi berkelanjutan diyakini menjadi kunci menciptakan situasi kamtibmas yang aman. Dentuman mercon mungkin bisa dihentikan, dan komitmen aparat untuk melindungi warga akan terus menyala.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Bondowoso Polsek Taman Krocok Musnahkan Bahan Petasan 25 kg Kasat Reskrim Bondowoso