KNPI DKI Jakarta Desak Reformasi UU Kepemudaan, Usulkan RDP dengan Komisi X DPR RI

8 Oktober 2025 12:36 8 Okt 2025 12:36

Thumbnail KNPI DKI Jakarta Desak Reformasi UU Kepemudaan, Usulkan RDP dengan Komisi X DPR RI
Ketua KNPI Jakarta, Husnul Jamil. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, JAKARTA – Setelah lebih dari lima dekade menjadi wadah berhimpunnya organisasi-organisasi kepemudaan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) masih belum memiliki pengakuan eksplisit dalam sistem hukum nasional sebagai organisasi induk pemuda.

Ketua DPD KNPI DKI Jakarta, Husnul Jamil, menyoroti kekosongan ini sebagai salah satu akar utama fragmentasi kelembagaan pemuda yang terus terjadi hingga saat ini.

“KNPI berdiri sejak 1973, punya legitimasi sejarah dan legalitas administratif melalui SK Kemenkumham, tapi hingga hari ini tak satu pun pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang menegaskan posisi KNPI sebagai organisasi induk kepemudaan secara resmi,” tegas Husnul dalam pernyataan resminya, Rabu, 8 Oktober 2025.

Menurutnya, kekosongan payung hukum ini menyebabkan munculnya berbagai versi dan klaim kepemimpinan atas nama KNPI. Alih-alih menjadi ruang konsolidasi gerakan pemuda, KNPI justru kerap dijadikan ajang konflik kepentingan. Akibatnya, kekuatan kolektif pemuda Indonesia menjadi terpecah dan kurang optimal dalam berkontribusi terhadap pembangunan bangsa.

Sebagai bentuk langkah konkret, DPD KNPI DKI Jakarta mendorong Komisi X DPR RI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas reformasi kelembagaan KNPI, sekaligus membuka ruang legislasi yang menegaskan posisi KNPI secara legal dan politik dalam sistem kenegaraan. “Kita butuh payung hukum yang jelas. Legalitas administratif saja tidak cukup. KNPI perlu legitimasi politik dan hukum dari negara,” kata Husnul.

Husnul menegaskan bahwa KNPI bukan sekadar forum organisasi, melainkan simbol persatuan generasi muda lintas ideologi, latar belakang, dan kepentingan. Ia menilai, jika kelembagaan KNPI tidak segera diperkuat, maka potensi pemuda sebagai kekuatan perubahan akan terus tercerai-berai.

“52 tahun bukan waktu yang sebentar. KNPI telah melahirkan banyak tokoh bangsa dan menjadi bagian penting dari sejarah pergerakan pemuda. Kini saatnya negara hadir untuk menegaskan posisi kelembagaan KNPI secara resmi melalui regulasi,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Husnul juga mengungkapkan bahwa KNPI DKI Jakarta telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian tersebut terdaftar dengan nomor perkara 178/PUU-XXIII/2025, dan secara khusus mempersoalkan ketentuan Pasal 1 Ayat (1) yang membatasi usia pemuda maksimal hanya sampai 30 tahun.

“Batas usia 30 tahun sudah tidak relevan lagi dengan konteks sosial dan tantangan kepemudaan hari ini. Kami mendorong agar batas usia pemuda dinaikkan hingga 40 tahun, agar ruang partisipasi kaum muda dalam pembangunan tetap terbuka luas. Banyak potensi anak muda di usia 30–40 tahun yang masih sangat produktif, progresif, dan mampu berkontribusi dalam ranah kepemudaan,” terang Husnul.

Melalui langkah legislasi dan konstitusional ini, DPD KNPI DKI Jakarta berharap negara benar-benar hadir dalam membenahi tata kelola organisasi kepemudaan secara menyeluruh lebih kuat, demokratis, dan berpihak pada persatuan generasi muda.

“Sudah saatnya negara tidak hanya mengakui pemuda sebagai aset bangsa, tapi juga memberikan struktur dan regulasi yang memadai untuk menghimpun kekuatan mereka secara terorganisir dan berkelanjutan,” tutup Husnul. (*)

Tombol Google News

Tags:

Husnul Jamil KNPI Jakarta Pemuda organisasi