KNPI Jakarta Gugat UU Pemuda ke MK, Husnul Jamil: Batas Usia 30 Tahun Diskriminatif

30 September 2025 19:37 30 Sep 2025 19:37

Thumbnail KNPI Jakarta Gugat UU Pemuda ke MK, Husnul Jamil: Batas Usia 30 Tahun Diskriminatif
Ketua KNPI Jakarta, Husnul Jamil bersama Direktur LBH KNPI Jakarta, Hamka Arsad usai menyerahkan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 30 September 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, JAKARTA – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, Husnul Jamil, resmi menggugat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Didampingi Direktur LBH KNPI Jakarta, Hamka Arsad, gugatan ini difokuskan pada Pasal 1 Ayat (1) yang membatasi usia pemuda hanya sampai 30 tahun.

Menurut Husnul, ketentuan tersebut diskriminatif dan tidak sesuai dengan realitas sosial. Ia menilai banyak anak muda di atas 30 tahun yang masih aktif, produktif, bahkan sedang berada di puncak kematangan dalam organisasi dan dunia kerja, tetapi justru tersisih dari program kepemudaan negara.

“Batas usia pemuda sampai 30 tahun itu sangat diskriminatif. Saya sendiri sebagai Ketua KNPI DKI Jakarta tidak bisa mengakses program-program Kemenpora hanya karena usia saya di atas 30. Padahal, dalam AD/ART KNPI, usia pemuda dalam kepengurusan ditetapkan sampai 40 tahun,” tegas Husnul Jamil usai menyerahkan berkas permohonan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.

Hamka Arsad menambahkan, secara sosiologis rentang usia 30–40 tahun adalah masa produktif dan matang untuk berkarya. Namun dengan UU ini, peran mereka justru dipinggirkan.

"Oleh karena itu, kami meminta MK menyatakan pasal batas usia tersebut inkonstitusional bersyarat, dan membuka ruang partisipasi hingga 40 tahun," kata Arsad.

Dalam permohonan uji materi, para pemohon menegaskan bahwa aturan usia kaku dalam UU Kepemudaan bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28C ayat (2) tentang hak warga negara mengembangkan diri, serta Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan perlakuan hukum yang adil.

Gugatan ini bukan hanya soal regulasi, melainkan juga keresahan banyak aktivis muda di daerah. Mereka merasa UU Kepemudaan tidak lagi relevan dengan dinamika zaman.

“Kami tidak melawan negara. Justru kami ingin meluruskan arah kebijakan negara agar lebih inklusif dan adaptif. Generasi muda harus diberi ruang seluas-luasnya untuk berperan dalam pembangunan nasional,” pungkas Husnul Jamil. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemuda Mahkamah konstitusi Jakarta KNPI Jakarta Husnul Jamil Hamka Arsyad Gugatan MK Usia Pemuda