Bangga! Ungkap Sindikat Curanmor, Kasat Reskrim Polres Abdya dan Personel Dapat Penghargaan

6 Oktober 2025 23:47 6 Okt 2025 23:47

Thumbnail Bangga! Ungkap Sindikat Curanmor, Kasat Reskrim Polres Abdya dan Personel Dapat Penghargaan
Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi menerima penghargaan pengungkapan sindikat curanmor yang diserahkan Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto di Mapolres Abdya, Senin, 6 Oktober 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan. Di bawah komando Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terbesar sejak berdirinya Polres Abdya.

Atas keberhasilan tersebut, Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK menyerahkan piagam penghargaan langsung kepada para personel Satreskrim dalam apel pagi di lapangan upacara Mapolres Abdya, Senin, 6 Oktober 2025.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras, dedikasi, dan soliditas tim Satreskrim. Tanpa kekompakan personel, tentu pengungkapan kasus besar ini tidak akan bisa tercapai,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, usai menerima penghargaan.

Foto Personel berprestasi di Polres Abdya mendapat penghargaan yang dilaksanakan di Mapolres Abdya, Senin, 6 Oktober 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)Personel berprestasi di Polres Abdya mendapat penghargaan yang dilaksanakan di Mapolres Abdya, Senin, 6 Oktober 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

Menurut Wahyudi, sindikat curanmor tersebut beroperasi sejak 2024 hingga 2025, dengan dua pelaku utama pencurian dan satu penadah. Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka sekaligus menyita 20 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“Sejak berdirinya Polres Abdya, inilah kasus curanmor terbesar yang berhasil kita ungkap. Hal ini juga berkat bimbingan dan dukungan penuh dari Bapak Kapolres, yang menumbuhkan semangat tinggi bagi seluruh personel,” jelas Wahyudi.

Ia menambahkan, keberhasilan ini berdampak besar bagi masyarakat Abdya. Selain memulihkan aset korban, pengungkapan kasus ini juga menurunkan angka kriminalitas, meningkatkan rasa aman, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.

“Dengan ditangkapnya para pelaku, masyarakat kini merasa lebih tenang. Ini juga menjadi bukti bahwa polisi hadir untuk melindungi dan menegakkan hukum dengan adil,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“Kasus ini memberi pesan tegas bahwa tindak kriminal tidak akan dibiarkan berkembang di Abdya. Kami berharap efek jera ini bisa mencegah kejahatan serupa ke depannya,” tutup Wahyudi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Satreskrim Polres Abdya polres abdya Iptu Wahyudi AKBP Agus Sulistianto Aceh Barat Daya Curanmor HUKUM Kriminal blangpidie Sindikat Curanmor