Ketua LMP Pemalang Soroti Penggunaan Logo Pemkab oleh Paguyuban di Comal

31 Desember 2025 09:40 31 Des 2025 09:40

Thumbnail Ketua LMP Pemalang Soroti Penggunaan Logo Pemkab oleh Paguyuban di Comal
Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Pemalang, Frans Daniel saat Sambutan di acara penyerahan mandat SK Markas Anak Cabang (Foto: Slamet/Ketik.com)

KETIK, PEMALANG – Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Pemalang, Frans Daniel, menyoroti polemik penggunaan logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang oleh sebuah paguyuban masyarakat di Kecamatan Comal yang belakangan menuai perhatian publik.

Ia menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara bijak dengan tetap mengedepankan aturan hukum dan etika organisasi, khususnya terkait penggunaan simbol resmi milik pemerintah daerah.

Menurut Frans Daniel, setiap organisasi atau paguyuban memiliki identitas sendiri yang harus dijaga dan dihormati. Penggunaan logo pemerintah daerah oleh organisasi non-pemerintah dinilainya tidak dibenarkan apabila tidak memiliki dasar hukum dan izin yang jelas.

Ia menegaskan bahwa simbol resmi pemerintah memiliki aturan penggunaan yang ketat dan tidak bisa digunakan secara bebas oleh pihak di luar instansi pemerintahan.

‎“Kalau kita bergerak mengatasnamakan organisasi, maka yang digunakan adalah logo organisasi kita sendiri. Tidak serta-merta menggunakan logo pemerintah kabupaten atau provinsi,” ujar Frans Daniel saat diwawancarai, Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menjelaskan, meskipun suatu kegiatan mendapat dukungan atau fasilitasi dari pemerintah daerah, hal tersebut tidak otomatis menjadi dasar pembenaran penggunaan kop surat maupun logo resmi Pemkab.

‎“Kalaupun pemerintah kabupaten mengizinkan, itu hanya sebatas mengetahui, bukan untuk dijadikan kop surat atau simbol resmi organisasi,” tegasnya.

Frans Daniel menambahkan bahwa setiap logo memiliki perlindungan hukum yang melekat, baik dalam bentuk hak cipta maupun hak paten. Ketentuan tersebut, menurutnya, juga berlaku bagi organisasi kemasyarakatan, termasuk Laskar Merah Putih.

‎“Logo Laskar Merah Putih itu punya hak paten dan hak cipta. Tidak bisa digunakan sembarangan oleh siapa pun tanpa izin resmi dari organisasi,” katanya.

Selain persoalan simbol, Frans Daniel juga mengingatkan pentingnya kelengkapan administrasi sebagai fondasi utama sebuah organisasi. Ia menyebut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta keberadaan sekretariat yang jelas sebagai syarat dasar dalam berorganisasi.

‎“AD/ART harus ada, sekretariat juga harus jelas. Itu syarat dasar dalam sebuah organisasi,” ujarnya.

Meski menyampaikan kritik, Frans Daniel menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyalahkan pihak mana pun. Ia hanya menyayangkan penggunaan logo Pemkab Pemalang yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

‎“Saya tidak menyalahkan siapa-siapa, hanya menyayangkan. Karena ujung-ujungnya bisa menimbulkan kisruh di lapangan,” katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat yang hendak membentuk paguyuban atau organisasi agar tetap mengedepankan legalitas, meskipun dalam lingkup kecil.

‎“Minimal punya izin notaris dan melegalkan wadah organisasi. Itu lebih cantik dan elegan. Dengan legalitas, organisasi juga mendapat perlindungan hukum dari pemerintah,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik penggunaan logo Pemkab Pemalang oleh sebuah paguyuban di wilayah Comal bernama Serkle yang belakangan mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Paguyuban Serkle diketahui merupakan perkumpulan warga yang memberikan jasa menyeberangkan orang maupun kendaraan di jalur Pantura wilayah Kecamatan Comal.

Serkle dibentuk pada Agustus 2025 dan diketuai oleh Denwi Leres. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan terkait penggunaan logo Pemkab Pemalang pada identitas paguyubannya

Tombol Google News

Tags:

Laskar Merah Putih Legalitas Organisasi Paguyuban Comal Ormas Pemalang Hak Cipta Logo Paguyuban Serkle pemalang Logo Pemkab Pemalang