Kesaksian Istri Wabup Empat Lawang di Sidang Korupsi APAR: Saya Tandatangani Karena Titipan

8 Januari 2026 19:31 8 Jan 2026 19:31

Thumbnail Kesaksian Istri Wabup Empat Lawang di Sidang Korupsi APAR: Saya Tandatangani Karena Titipan

Sidang dugaan korupsi pengadaan APAR Empat Lawang di PN Palembang, Kamis 8 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan perlengkapan pemadam kebakaran di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2022–2023 kembali mengungkap fakta mengejutkan. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 8 Januari 2026.

Proyek yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar itu disebut para saksi sebagai “proyek titipan dari kabupaten” dengan terdakwa Bembi Adisaputra, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam pendamping desa dan lima kepala desa sebagai saksi. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH.

Dalam kesaksian para kepala desa, terungkap bahwa pengadaan APAR tidak berangkat dari kebutuhan desa maupun musyawarah desa.

Sejumlah saksi menyatakan hanya mengikuti arahan dari pihak kecamatan, Dinas PMD, hingga pendamping desa.

Saksi kepala desa menerangkan bahwa mereka diundang menghadiri asistensi APBDes oleh pihak kecamatan. Dalam kegiatan tersebut, hadir operator desa dan perwakilan Dinas PMD.

“Yang hadir Pak Agus dari PMD. Setelah asistensi, APBDes ditandatangani kepala desa selanjutnya diinput operator dan dikirim ke Siskeudes atas persetujuan Kepala Desa,” ujar salah satu saksi di hadapan majelis hakim.

Kesaksian paling menyita perhatian datang dari Kades Herlina Desa Ening Lama, yang diketahui merupakan istri Wakil Bupati Empat Lawang Arifai. Ia mengaku mendapatkan dana 15,2 jt, hanya membelanjakan sekitar Rp 8,8 juta untuk APAR, sementara sisa anggaran lebih dari Rp 6,4 juta di simpan dirumah pada waktu itu dan tidak dikembalikan ke kas desa sebelum dititipkan ke jaksa.

“Saya lupa tidak membaca lagi yang mulia, saya tanda tangani saja karena titipan” ungkap Herlina di persidangan.

Pengakuan serupa disampaikan sejumlah kepala desa lain.

Kades Desa Endalo Legar menyebut total RAB Rp 11 juta, Rp 8 juta diberikan ke pendamping desa, sisanya untuk pajak. Ia juga menyerahkan Rp 3 juta ke jaksa dan mengaku memiliki bukti setor pajak.

Sementara Kades Desa Nibung Sucipto menyatakan sisa anggaran Rp 3 juta diserahkan ke jaksa setelah pajak.

Kades Sukakaya mengungkap anggaran mencapai Rp 16,23 juta, namun belanja hanya sekitar Rp 8,8 juta, "waktu itu sisanya disimpan karena saat itu lagi goyang" Sebelum di serahkan ke Jaksa Ujarnya kepada majelis Hakim Wahyu yang mencecar pertanyaan kepada saksi.

Sedangkan Kades Desa Penantian Diki menyebut RAB Rp 17 juta, dengan sisa Rp 2 juta untuk belanja ATK dan sebagian sisanya dikembalikan ke Jaksa atas perintah pihak tertentu.

Dari keterangan pendamping desa, tekanan dalam proyek ini semakin terlihat. Salah satu pendamping desa secara terbuka mengaku terpaksa menjalankan pengadaan.

“Kami takut Yang Mulia, kami dipaksa,” ujar saksi pendamping desa di persidangan.

Saksi Aulian, pendamping Desa Saling, mengungkap bahwa dirinya sempat berkoordinasi langsung dengan terdakwa Bembi terkait penyerahan uang, bahkan menyebut kehadiran Kepala Dinas PMD saat itu.

“Hampir semua saksi menyatakan pengadaan APAR ini proyek titipan dari kabupaten,” ungkap Aulian.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Bembi selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Empat Lawang periode 2021–2023, bersama saksi Aprizal SP, diduga mengarahkan dan mengondisikan pengadaan APAR di ratusan desa.

Pada 2022, pengadaan terjadi di 9 desa. Tahun 2023, meluas ke 138 desa di 10 kecamatan, tanpa musyawarah desa, tidak berbasis kebutuhan, dan disertai dugaan mark-up.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 2.051.209.581,97. Penasihat hukum terdakwa, Amirul, menilai dakwaan JPU bermasalah karena tidak merinci pembagian uang yang diduga diterima tiga terdakwa utama, padahal hukum Tipikor tidak mengenal tanggung renteng.

Ia juga menyoroti kekeliruan susunan dakwaan subsideritas, karena dakwaan lebih subsidair justru memuat pasal dengan ancaman pidana lebih berat.

“Penyusunan dakwaan seperti ini keliru dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum,” tegas Amirul.

Tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan eksepsi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU.

Perkara ini terus terlihat membuka praktik pengadaan “titipan” yang melibatkan aparatur desa, pendamping, hingga pejabat daerah, terkait tata kelola dana desa di Kabupaten Empat Lawang.(*)

Tombol Google News

Tags:

korupsi APAR Kabupaten Empat Lawang Pengadilan Negeri Palembang kota palembang