KETIK, SURABAYA – Polsek Genteng bekuk VYK (24), warga Kapasari pelaku pencurian sepeda motor spesialis warung kopi (warkop). Pelaku ditangkap saat hendak mencuri sepeda motor di area parkir Warkop Bening, Jalan Kapasari, Surabaya, pada Minggu, 27 Juli 2025 malam. Itu setelah pemilik motor memergoki aksinya.
"Pelaku ditangkap setelah diketahui oleh korban saat akan membobol kunci motor untuk dicuri," jelas Kapolsek Genteng Kompol Grandika Indera Waspada, Kamis, 31 Juli 2025.
Kompol Grandika menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berinisial MI (24) tiba di warkop tersebut sekitar pukul 18.30 WIB. Beberapa saat kemudian, pacar korban secara tidak sengaja melihat motor milik MI sedang dituntun pergi oleh seorang pria tak dikenal.
“Mengetahui hal itu, korban langsung berteriak 'maling!'. Pelaku yang diketahui berinisial VYK (24), warga Kapasari, langsung menjatuhkan motor dan berusaha melarikan diri,” ungkapnya.
Teriakan korban memicu reaksi cepat warga sekitar. Bersama-sama, MI dan sejumlah warga kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tak berselang lama, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Genteng yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Vian Wijaya segera tiba di lokasi setelah mendapat laporan. Kebetulan, Patroli Satpol PP Kota Surabaya yang sedang melintas juga turut membantu proses pengejaran.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan di lokasi dan langsung digelandang ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku VYK ternyata pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Ploso Timur pada tahun 2023, meski bukan termasuk kategori residivis kambuhan.
Atas kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materil mencapai Rp12,8 juta. Namun, berkat tindakan cepat korban dan kepedulian masyarakat yang sigap membantu, motor tersebut berhasil diselamatkan sebelum benar-benar hilang.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan masyarakat dan kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” pungkas Kompol Grandika.
Saat ini, pelaku VYK masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Genteng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain. "Pelaku dijerat pasal 53 kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," jelas Kompol Grandika. (*)