Keji! Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Pembunuhan dan Predator Anak SD di Pedamaran OKI

17 Desember 2025 15:55 17 Des 2025 15:55

Thumbnail Keji! Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Pembunuhan dan Predator Anak SD di Pedamaran OKI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Rivaldo SH (kanan), menyampaikan keterangan terkait tuntutan terhadap terdakwa Rosi, sementara Penasihat Hukum terdakwa, Novi Yanto SH (kiri), menanggapi hasil tuntutan usai persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung. Rabu 17 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, OGAN KOMERING ILIR – Kasus pembunuhan disertai rudapaksa terhadap bocah sekolah dasar di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), memasuki babak krusial. Rosi Yanto (20), terdakwa dalam perkara keji tersebut, resmi dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan hukuman mati dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu 17 Desember 2025. Tim JPU Kejari OKI yang dikomandoi Indah Kumala Dewi bersama Rivaldo menilai perbuatan terdakwa telah melampaui batas kemanusiaan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni didampingi hakim anggota Nurjanah dan Danang Prabowo Jati. 

JPU Rivaldo menegaskan, tuntutan pidana mati dijatuhkan bukan tanpa pertimbangan. Seluruh fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan sangat keji terhadap korban RA (6), yang masih berstatus anak di bawah umur.

“Perbuatan terdakwa tergolong sangat keji. Korban masih hidup saat tindakan tersebut dilakukan. Ini menjadi fakta penting yang memberatkan,” tegas Rivaldo di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, JPU juga mengungkap adanya dugaan perbuatan serupa yang pernah dilakukan terdakwa terhadap anak-anak lain, meskipun tidak dilaporkan.

“Tuntutan ini mewakili rasa keadilan masyarakat. Kami tidak serta-merta menuntut mati, tetapi melalui pertimbangan matang, termasuk koordinasi dengan Kejaksaan Agung yang menyetujui tuntutan pidana mati,” lanjutnya.

Dalam dakwaan, JPU sebelumnya menyusun pasal alternatif, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, serta Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, dalam tuntutan, jaksa menilai unsur Pasal 81 Ayat 5 jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Novi Yanto, menyatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan tertulis.

“Kami akan menyampaikan pledoi pada 7 Januari 2026. Itu merupakan hak terdakwa yang akan kami gunakan secara maksimal,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, tuntutan jaksa mendapat respons emosional dari keluarga korban. Kedua orang tua korban, Indrawadi (45) dan Melis Akhirani (40), mengaku puas dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan.

“Alhamdulillah, kami merasa tuntutan ini sudah sepadan dengan perbuatan terdakwa. Kami hanya berharap putusan hakim nanti sejalan dengan tuntutan jaksa,” ucap keduanya dengan suara bergetar.

Sidang akan kembali dilanjutkan awal Januari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Kasus Pembunuhan Anak Rudapaksa Kayuagung kabupaten OKI Sumatera Selatan Kejaksaan negeri Kabupaten OKI