KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar dua agenda utama dalam rangka kampanye antikorupsi tahun 2025. Yakni penyerahan dokumen kependudukan kelompok rentan serta lomba cerdas cermat jenjang SMP/MTs se-Kota Yogyakarta.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kejati DIY Selasa 29 Juli 2025 ini dimaksudkan untuk menegaskan komitmen penegakan nilai-nilai integritas sejak dini.
Acara ini dihadiri oleh jajaran Kajati dan Wakajati DIY, para asisten, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kelurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY.
Wakajati DIY Neva Sari Susanti, saat membacakan sambutan tertulis Kajati DIY. (Foto: Penkum Kejati DIY/Ketik)
Kemudian juga hadir Kepala Dinas Dikpora Kota Yogyakarta, serta Kepala Dinas Dukcapil dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunung Kidul. Turut hadir pula Kabag TU, koordinator dan guru pendamping masing-masing sekolah peserta lomba.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Riono Budisantoso, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Kajati DIY Neva Sari Susanti, menyatakan bahwa kedua kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya kolektif dalam menegakkan nilai-nilai antikorupsi di tengah masyarakat.
"Kampanye ini adalah langkah nyata dalam menanamkan kejujuran, tanggung jawab, dan integritas," ujar Neva Sari Susanti.
Kajati DIY Riono Budisantoso, foto bersama Juara 1 lomba cerdas cermat jenjang SMP/MTs, kolaborasi Kejati DIY dengan Disdikpora Kota Yogyakarta. (Foto: Penkum Kejati DIY/Ketik)
Disebutkan untuk pelaksanaan lomba cerdas cermat jenjang SMP/MTs, Kejati DIY berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta.
Lomba ini diikuti 41 sekolah dan menobatkan SMPN 6 Yogyakarta sebagai juara pertama, disusul SMP Pangudi Luhur sebagai juara kedua, dan SMPN 12 Yogyakarta di posisi ketiga.
Trofi dan hadiah diserahkan langsung oleh Kajati DIY Riono Budisantoso bersama Asisten Intelijen Kejati DIY Agus Rujito.
Dalam kesempatan ini Riono Budisantoso menekankan bahwa korupsi bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga terkait budaya dan karakter.
Oleh karena itu, upaya pemberantasannya harus komprehensif, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pendidikan dan pencegahan.
Lomba cerdas cermat menjadi sarana efektif untuk menanamkan nilai-nilai antokorupsi kepada generasi muda, membentuk bekal membangun Indonesia yang bersih dan berkeadilan.
Sedangkan, program penyerahan dokumen kependudukan kepada kelompok rentan adalah langkah konkret Kejati DIY dalam menjamin hak-hak sipil masyarakat secara adil dan merata.
Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bukan hanya simbol identitas, tetapi juga kunci akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum.
"Dengan terpenuhinya hak administrasi kependudukan ini, kita turut mencegah praktik penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar yang sering menimpa kelompok masyarakat lemah," tambah Riono.
Secara simbolis, dokumen kependudukan diserahkan kepada 7 perwakilan dari Kota Yogyakarta, 4 dari Kabupaten Sleman, 6 dari Kabupaten Gunung Kidul, dan 3 dari Kabupaten Bantul.
Ia tekankan, Kejaksaan Tinggi DIY berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, dunia pendidikan, dan organisasi sosial, dalam membangun budaya antikorupsi yang berakar kuat di setiap lapisan masyarakat.
Peserta lomba diimbau untuk menjunjung tinggi sportivitas dan kejujuran, sementara penerima dokumen kependudukan diharapkan dapat merasakan manfaatnya sebagai langkah awal kehidupan yang lebih bermartabat dan terlindungi secara hukum. (*)