Sekda Aceh Jaya Jadi Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Rp38,4 Miliar

8 Agustus 2025 19:55 8 Agt 2025 19:55

Thumbnail Sekda Aceh Jaya Jadi Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Rp38,4 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat 8 Agustus 2025 (Foto: Humas Kejati Aceh)

KETIK, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan 3 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp38,4 miliar.

Ketiga tersangka yaitu S yang merupakan Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) Aceh Jaya sekaligus anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029.

Kemudian TM, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017-2020 dan Plt Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya 2023–2025. Serta TR,  Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode Maret 2021–2023 yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Aceh Jaya.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Jumat 8 Agustus 2025, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta dokumen terkait program PSR tahun anggaran 2019–2023.

Menurut Ali, S selaku Ketua KPSM mengajukan proposal dana PSR untuk 599 pekebun dengan total luasan lahan mencapai 1.536,7 hektare.

Proposal ini kemudian diverifikasi oleh Dinas Pertanian Aceh Jaya, dan direkomendasikan kepada Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI, hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Setelah diverifikasi, dana sebesar Rp38,4 miliar disalurkan melalui rekening escrow pekebun dan masuk ke rekening KPSM. Namun, hasil analisis citra satelit dan drone oleh tim ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala menunjukkan bahwa sebagian besar lahan yang diusulkan bukan milik pekebun.

Lahan tersebut ternyata berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik eks PT Tiga Mitra yang dikelola oleh Kementerian Transmigrasi RI.

Lebih lanjut, ditemukan bahwa di sejumlah titik lokasi, tidak ada tanaman sawit melainkan hanya hutan dan semak belukar. Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi teknis serta SK calon petani dan calon lahan, yang menjadi dasar penyaluran dana PSR oleh BPDPKS.

"Akibat perbuatan para tersangka, program PSR tidak terealisasi sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp38,4 miliar," tegas Ali Rasab Lubis.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Tombol Google News

Tags:

Aceh Jaya PSR Korupsi kejati aceh