Kejari Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Biopori Tahun 2021 di DLHP Tuban

22 Juli 2025 20:40 22 Jul 2025 20:40

Thumbnail Kejari  Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Biopori Tahun 2021 di DLHP Tuban
3 tersangka saat dibawa ke Lapas Kelas IIB Tuban, 22 Juli 2025. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik)

KETIK, TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya mengungkap kasus dugaan Korupsi Program Biopori Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban.

Kejari Tuban menetapkan tiga tersangka dari unsur eksternal.  Mereka adalah WS pemilik perusahaan pemenang tender proyek program biopori. Kemudian YA direktur CV yang meminjam nama perusahaan WS untuk pelaksanaan pekerjaan, dan tersangka HG pelaksana proyek di lapangan.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas kelas IIB Tuban pada Senin, 21 Juli 2025.

Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo menjelaskan bahwa penahanan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Penahanan selama 20 hari ke depan guna melengkapi berkas perkara maupun administrasi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkap Imam Sutopo di kantornya, Selasa, 22 Juli 2025.

Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto menyebutkan hasil penyelidikan selama sembilan bulan ditemukan sejumlah fakta.

Salah satunya, fakta bahwa tersangka YA meminjam CV milik WS untuk mendapatkan proyek, lalu menyerahkan pelaksanaan proyek kepada HG, yang seharusnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana.

"Adanya pengondisian dalam pelaksanaan proyek, HG tidak memiliki kapabilitas justru ditunjuk melaksanakan pekerjaan,” jelasnya

Disebutkan Yogi, fakta lain dalam proyek pengadaan pipa biopori semestinya menjangkau 16.400 titik untuk 328 desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban. Tetapi terpasang 9.121 pipa yang terwujud dan dipasang dilapangan.

Sisanya, 7.181 pipa sengaja tidak dipasang dan dibiarkan terbengkalai berserakan di kantor balai desa dan sejumlah titik.

"Sehingga ada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp344.428.045,” pungkasnya

Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Tombol Google News

Tags:

kejahatan Kejaksaan Pemkabtuban DLHPTuban Korupsi Biopori