Gaji PPPK Halmahera Selatan Segera Cair Tiga Bulan

5 Agustus 2025 07:17 5 Agt 2025 07:17

Thumbnail Gaji PPPK Halmahera Selatan Segera Cair Tiga Bulan
Muhammad Nur Kepala BPKAD Halmahera Selatan (Foto: Mursal/Ketik)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan komitmennya dalam menjamin hak-hak Aparatur Sipil Negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai bagian dari langkah konkret dalam memperkuat sistem birokrasi yang profesional dan berkeadilan. 

Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pemerintah daerah memastikan bahwa gaji PPPK gelombang pertama tahun 2024 akan segera dibayarkan secara penuh.

Gaji tersebut akan dirapel untuk tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September, dan disalurkan sesaat setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) disahkan secara resmi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Muhammad Nur, pada Senin, 4 Agustus 2025 dikutip dari Tampilnews.com

Dalam keterangannya, Nur menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh kelalaian teknis, melainkan merupakan konsekuensi dari proses administratif yang secara nasional telah diatur oleh pemerintah pusat.

“Kalau APBD Perubahan disahkan pertengahan Agustus, maka September cair tiga bulan sekaligus,” tegasnya lugas.

Muhammad Nur menambahkan, meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK telah lebih dulu diterbitkan, namun pembayaran gaji hanya dapat dilakukan setelah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) turut diterbitkan. 

Prosedur ini menjadi bagian dari standar regulasi nasional yang mengatur tata kelola pembayaran gaji secara menyeluruh dan berjenjang.

“Gaji PPPK dimulai sejak 1 Juli, karena SK melaksanakan tugas berlaku sejak saat itu. Maka, gaji tenaga honorer (PTT) berakhir di Juni,” jelas Muhammad Nur.

Secara administratif, lebih dari 1.300 pegawai PPPK tahap pertama akan menerima gaji rapelan ini. Namun, proses input data bukan perkara sepele. 

Muhammad Nur menjelaskan bahwa pihaknya harus menyinkronkan berbagai parameter penting, seperti golongan kepangkatan, status pernikahan, hingga jumlah tanggungan, untuk memastikan akurasi dan keadilan distribusi gaji.

“Ini yang membuat input data jadi kompleks. Tapi kami sudah percepat proses ini agar bisa segera dibayarkan,” ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, BPKAD Halmahera Selatan juga menegaskan bahwa mekanisme pembayaran secara rapel telah sesuai dengan ketentuan pusat dan bahkan telah diadopsi oleh banyak daerah lain di Indonesia. 

Dengan demikian, langkah Pemkab Halmahera Selatan mencerminkan kepatuhan terhadap asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.

“Teman-teman di daerah harap tetap sabar, karena ini bagian dari proses yang bertahap dan mengikuti regulasi nasional,” pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Muhammad Nur Gaji PPPK Halmahera Selatan BPKAD Halsel Maluku Utara