KETIK, ACEH SINGKIL – Kasus degradasi lingkungan yang kian kompleks mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk lebih serius dalam merancang arah pembangunan jangka menengahnya. Hal ini terlihat dalam kegiatan Konsultasi Publik Kedua Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk RPJM tahun 2025–2029, yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil di Aula Bappeda, Jumat, 8 Agustus 2025.
Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, dalam sambutannya menekankan bahwa KLHS bukan sekadar formalitas dokumen administratif. “Ini adalah kompas moral dan ilmiah yang mengarahkan setiap langkah pembangunan. Ia tidak boleh hanya berpihak pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi harus menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial,” ujarnya.
Hamzah juga menyoroti bahwa Aceh Singkil memiliki kekayaan alam yang luar biasa—mulai dari hutan mangrove, pantai, sungai, hingga keanekaragaman hayati yang tak ternilai. Namun, di sisi lain, daerah ini juga menghadapi tekanan besar berupa kerusakan dan degradasi lingkungan.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya pelibatan semua pihak dalam proses penyusunan KLHS. “Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Kita butuh masukan dari masyarakat, pakar, pelaku usaha, dan generasi muda,” tegasnya. Harapannya, RPJM 2025–2029 nantinya benar-benar menjadi dokumen yang hijau, inklusif, dan visioner.
Lebih jauh, Hamzah menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Investasi yang masuk harus bertanggung jawab, pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada prinsip keadilan lintas generasi, dan masyarakat lokal harus mendapatkan ruang sekaligus manfaat dari pembangunan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil, Surkani, SE, memaparkan sejumlah capaian yang telah diraih sejak konsultasi publik pertama dilaksanakan. Salah satu progres penting ialah proses identifikasi data dan isu strategis pembangunan berkelanjutan, yang mencakup aspek lingkungan, sosial, ekonomi, serta tata kelola pemerintahan.
“Progres ini menjadi pondasi kokoh dalam penyusunan KLHS RPJM yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus adaptif terhadap tantangan lingkungan ke depan,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Surkani, pihaknya juga telah merumuskan isu-isu strategis pembangunan dan mengaitkannya dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). Termasuk di dalamnya adalah proyeksi skenario masa depan yang akan menjadi acuan dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Dua output utama yang menjadi target kami saat ini adalah validasi dokumen KLHS oleh Pemerintah Aceh, dan penyusunan laporan KLHS sesuai pedoman sebagai persyaratan mutlak untuk memperoleh surat validasi dari Pemerintah Provinsi,” pungkas Surkani. (*)