KETIK, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri Situbondo berkolaborasi dengan Inspektorat Pemkab Situbondo melaksanakan penerangan dan mensosialisasikan Aplikasi Jaga Desa.
Aplikasi Jaga Desa merupakan sistem digital berbasis real time yang dirancang untuk memantau dan mengelola penggunaan Dana Desa secara transparan dan akurat.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Situbondo ini, di buka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nirvita Kusumawardani SH dan dihadiri kepala desa dan lurah serta operator desa wilayah tengah.
“Aplikasi Jaga Desa adalah platform digital yang dikembangkan Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Kementerian Desa PDTT untuk memantau dana desa, meningkatkan kesadaran hukum, dan mencegah tindak pidana,” kata Kasi Inteljen, Huda Hazamal.
Melalui aplikasi ini, lanjut Kasi Intel, pemerintahan desa bisa menyusun melaporkan berbagai kegiatan seperti pertanggungjawaban pemanfaatan dana desa dan berbagai fituran penting lainnya yang ada pada Aplikasi Jaga Desa.
“Aplikasi Jaga Desa memberikan solusi cepat dan mudah untuk mengatasi laporan keuangan dana desa dan lain sebagainya. Aplikasi ini merupakan bentuk kolaborasi nyata antara Kementerian Desa dan Kejaksaan Agung RI untuk memberikan pelayanan yang lebih baik terkait penggunaan dana desa,” kata Huda.
Adapun manfaat Aplikasi Jaga Desa bagi pemerintahan desa, sambung Huda, fungsi utama yakni memberikan akses yang lebih mudah bagi kepala desa dan perangkatnya untuk melaporkan pengelolaan dana desa.
“Melalui aplikasi ini, kepala desa tidak perlu khawatir lagi tentang kendala yang muncul terkait dana desa atau masalah administratif lainnya. Aplikasi ini juga memastikan adanya pengawasan yang transparan atas penggunaan dana desa, sehingga tidak ada lagi kepala desa atau perangkat desa yang terjebak dalam masalah pertanggungjawaban yang tidak jelas,” terang Huda.
Kejaksaan Negeri Situbondo bersama Inspektorat Pemkab Kabupaten Situbondo, lanjut Huda, kegiatan ini dilaksanakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Situbondo.
“Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa untuk wilayah tengah ini di bagi dua sesi. Sesi pertama dihadiri 24 kepala desa dan operator dan sesi kedua diikuti 25 kepala desa dan operator. Kegiatan ini akan berlanjut di wilayah barat dan timur Kabupaten Situbondo,” terang Huda.
Saat ini, sudah ada lima desa sebagai percontohan. Aplikasi Jaga Desa ini wajib diisi oleh seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Situbondo.
“Target pengisian aplikasi Jaga Desa ini harus mencapai 100 persen paling lambat pata tanggal 10 Agustus 2025 mendatang. Aplikasi ini akan sangat membantu, pemerintahan desa, kejaksaan maupun inspektorat,” kata Huda dihadapan para peserta sosialisasi.
Adapun beberapa fitur unggulan dalam aplikasi ini, kata Huda, antara lain dashboard laporan keuangan desa, fitur pelaporan masyarakat dan fitur-fitur lainnya. Aplikasi Jaga Desa ini juga Integrasi dengan Inspektorat dan kejaksaan.
“Selama dua tahun ini, kejaksaan tidak pernah memanggil atau memeriksa kepala desa. Aplikasi ini hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menjaga pemerintahan desa agar tidak terjadi penyimpangan,” pungkas Huda.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nurvita Kusumawardani, menyampaikan bahwa Aplikasi Jaga Desa hadir sebagai alat pengawasan dan pencegahan korupsi, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat.
“Aplikasi ini merupakan solusi yang tepat untuk meminimalisasi potensi penyimpangan dana desa. Kami ingin pengelolaan dana desa akuntabel dan transparan di wilayah Kabupaten Situbondo,” tegas Kajari Situbondo. (*)