KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) intensif mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai lebih dari Rp10 miliar yang diperuntukkan bagi para petani tambak udang di Desa PT Bumi Pratama Mandira, Kabupaten OKI.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari OKI menggelar aksi penggeledahan pada Kamis 03 Juli 2025 malam di tiga rumah warga yang berada di wilayah Provinsi Lampung. Penggeledahan dilakukan secara serentak di dua kota, yakni Kabupaten Lampung Tengah dan Kota Bandar Lampung.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi dan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Parid Purnomo, Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan dan para jaksa penyidik serta tim pengamanan. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi prosedur profesional.
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah seorang saksi berinisial “SS” di Kabupaten Lampung Tengah. Sementara dua lokasi lainnya adalah kediaman saksi “W” dan “S” di Kota Bandar Lampung.
Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kotak besar berisi dokumen penting seperti perjanjian kredit dan buku tabungan, serta menyita dua unit kendaraan bermotor yang diduga terkait dengan perkara.
“Dari hasil penggeledahan ini, kami mengamankan sejumlah dokumen penting dan kendaraan yang diyakini kuat memiliki keterkaitan langsung dengan kasus dugaan penyimpangan dana KUR,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, kepada awak media.
2 unit kendaraan menjadi Barang bukti yang disita oleh pihak Kejaksaan dari hasil penggeledahan yang diduga terkait dalam perkara. Kamis malam 03 Juli 2025 (Foto: M Nanda/ketik)
Menurut Agung, dana KUR yang menjadi objek penyidikan ini disalurkan oleh salah satu bank milik negara untuk membiayai usaha tambak udang. Namun dalam praktiknya, tim penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam penyalurannya.
“Karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan, kami belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai modus maupun mekanisme penyimpangan yang dilakukan. Kami terus mendalami alur dana dan mencari tahu pihak-pihak yang paling bertanggung jawab,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, tim penyidik akan melakukan analisis mendalam terhadap seluruh barang bukti yang telah disita, termasuk memeriksa hubungan antara dokumen dan pihak-pihak yang terlibat.
Penelusuran akan difokuskan pada kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit, serta indikasi pemalsuan data penerima manfaat.
Kejari OKI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan membawa siapapun yang terlibat ke hadapan hukum.(*)