KETIK, SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menyita sejumlah perangkat elektronik dari Rumah Sakit Umum Daerah dr Mohammad Zyn (RSMZ). Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di lingkungan RSUD dr Mohammad Zyn dan menyita beberapa barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Barang yang disita berupa PC All in One bendahara penerimaan, satu unit CPU bendahara pengeluaran, lima unit telepon genggam, serta beberapa dokumen lainnya," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani Kejari Sampang bukan terkait dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai RSUD, melainkan dugaan penyalahgunaan dana BLUD.
"Ini salah satunya jadi umum, bukan pajak saja," tegasnya. Saat konferensi pers. Rabu, 3 Desember 2025.
Sebelumnya, Kejari Sampang juga menyelidiki dugaan penggelapan PPh pegawai RSUD Sampang sebesar Rp3,3 miliar. Pajak tersebut diduga tidak disetorkan ke negara selama tiga tahun, yakni sejak 2023 hingga 2025. Dana pajak miliaran rupiah itu diduga masuk ke rekening pribadi bendahara berinisial WRM. Kasus tersebut mencuat setelah Inspektorat Sampang menyerahkan hasil auditnya.
Fadilah Helmi turut mengungkapkan bahwa terduga pelaku dalam kasus dugaan korupsi BLUD tersebut tidak hanya satu orang.
"Kata siapa pelaku hanya satu? Kami saat ini masih mengumpulkan alat bukti. Tunggu saja, kami belum bisa merilis," tandasnya. (*)
