KETIK, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menahan dua orang tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif di salah satu bank milik negara. Penahanan dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, setelah terungkap bahwa mereka memanfaatkan data warga lanjut usia, termasuk yang telah meninggal dunia, untuk pengajuan pinjaman palsu.
Dua tersangka tersebut adalah AK, operator di salah satu instansi pemerintahan, dan AS, mantri di unit bank pelat merah yang berlokasi di Tapen. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari kasus yang telah bergulir sejak Oktober 2024 lalu, saat Kepala Unit bank berinisial YA dan seorang mantri berinisial RAN lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pantauan, kedua tersangka—seorang perempuan dan seorang laki-laki—dikenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan. Keduanya tampak menunduk dan menutupi wajah dengan masker saat dibawa ke Lapas Kelas II B Bondowoso.
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa AK berperan sebagai penyedia data pribadi milik para lansia kepada AS. Imbalan yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per data.
“Total dana yang diterima AK dari AS mencapai Rp 43 juta,” kata Fikri dalam keterangan pers.
Ia menjelaskan, total ada 86 data warga lansia yang diduga dicuri. Tragisnya, dari jumlah itu, sebanyak 20 di antaranya sudah meninggal dunia. Data mereka tetap digunakan untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara fiktif di bank tempat AS bekerja.
Akibat tindakan ini, puluhan lansia mendadak menerima tagihan dari pihak bank, meski tidak pernah mengajukan pinjaman sebelumnya. Beberapa keluarga korban yang sudah meninggal bahkan juga menerima tagihan serupa, sehingga kasus ini segera dilaporkan.
“Potensi kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp 5,3 miliar,” jelas Kajari.
Atas perbuatannya, AK dan AS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)