Skandal Kredit Fiktif Bank BUMN Tegal: Dua Oknum Ditahan, Kerugian Negara Capai Setengah Miliar Rupiah

4 November 2025 15:47 4 Nov 2025 15:47

Thumbnail Skandal Kredit Fiktif Bank BUMN Tegal: Dua Oknum Ditahan, Kerugian Negara Capai Setengah Miliar Rupiah
Konferensi pers terkait penetapan dan penahanan dua tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Senin, 3 November 2025, (Foto: Humas Kejari Tegal)

KETIK, TEGAL – Kejaksaan Negeri Kota Tegal menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan (fraud) pemberian kredit pada salah satu Bank BUMN terkemuka di Kota Tegal.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha, yang didampingi oleh jajaran pejabat penting Kejaksaan Negeri Kota Tegal. 

Turut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yendri Aidil Fiftha, Kepala Seksi Intelijen Tegar Mawang Dhita, Kepala Seksi Pidana Umum Gigih Juang Dhita, serta Kepala Seksi PABB Baladhika Surengpati. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus ini.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal I Wayan Eka Miartha, kedua tersangka yang ditetapkan dan ditahan adalah NF, yang merupakan seorang pejabat yang memiliki peran penting dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit di Bank BUMN tersebut, serta AZ yang berperan sebagai debitur atau pihak yang mengajukan permohonan kredit.

Dalam penyelidikan yang mendalam, ditemukan indikasi kuat bahwa kedua tersangka telah bekerja sama secara sistematis dan terencana untuk mengajukan kredit dengan menggunakan serangkaian dokumen palsu. 

"Dokumen-dokumen palsu tersebut meliputi berbagai identitas penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai, Slip Gaji, dan bahkan Surat Rekomendasi Atasan yang ternyata fiktif," jelasnya

Lebih lanjut I Wayan Eka Miartha mengatakan Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka N.F. adalah dengan tidak melakukan analisis kelayakan kredit secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank BUMN tersebut. Akibatnya, kredit fiktif yang diajukan oleh A.Z. dapat disetujui dan dicairkan dengan mudah.

"Tindakan koruptif yang dilakukan oleh kedua tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai angka Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selain itu, kredit yang diajukan tersebut juga dinyatakan macet, yang semakin memperburuk kondisi keuangan Bank BUMN yang bersangkutan," terang I Wayan.

Atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan dan penahanan ini, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegal. 

Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut dan untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.(*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Tegal Kejaksaan Negeri Tegal Kredit Fiktif Bank BUMN Tindak Pidana Korupsi Fraud Kota Tegal Jawa Tengah Berita Tegal Kasus korupsi Skandal Kredit pemberantasan korupsi