Kejari Bondowoso Setorkan Rp2,3 Miliar Uang Pengembalian Korupsi Hibah ke Kas Negara

16 Oktober 2025 20:01 16 Okt 2025 20:01

Thumbnail Kejari Bondowoso Setorkan Rp2,3 Miliar Uang Pengembalian Korupsi Hibah ke Kas Negara
Kejari Bondowoso Dzakiyul Fikri, saat menyerahkan secara simbolis kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, bertempat di Aula KPPN Bondowoso, 15 Oktober 2025. (Foto: Haryono/Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menuntaskan kewajiban pengembalian kerugian negara dari perkara korupsi hibah. Sebesar Rp2,3 miliar dana hasil pengembalian telah resmi disetor ke kas negara, pada Rabu (15/10/2025).

Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, bertempat di Aula KPPN Bondowoso.

Dalam keterangannya, Dzakiyul Fikri menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hasil pengembalian dari perkara korupsi dana hibah yang melibatkan mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018–2023, Irwan Bachtiar Rachmat, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan pengadilan sudah inkrah, dan seluruh pihak telah menerima hasilnya tanpa melakukan upaya hukum lanjutan. Kami hanya melaksanakan perintah hukum yang sudah final,” ujarnya.

Sementara itu, Alexander Budi Dayantoro menyampaikan apresiasinya atas komitmen Kejari Bondowoso dalam menindaklanjuti putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana hasil pengembalian kasus korupsi merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dapat langsung dimonitor melalui aplikasi MPN yang menampilkan status setoran secara real time.

“Dana Rp2,3 miliar ini akan tercatat sebagai PNBP tahun anggaran 2025, dan nantinya akan kembali dialokasikan dalam APBN tahun 2026,” jelasnya.

Untuk diketahui, Irwan Bachtiar Rachmat sebelumnya divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada September 2025, atas kasus penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2023.

Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso itu telah mengembalikan sebagian dana kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar pada Maret 2025, sementara sisanya dilunasi menjelang pembacaan putusan pengadilan.

Dengan setoran ini, Kejari Bondowoso menegaskan komitmennya dalam mendukung transparansi dan pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Bondowoso KPPN Bondowoso Pengembalian Uang Rampasan