Hibah Seragam Diduga Disunat, Ketua GP Ansor Bondowoso Masuk Jerat Hukum

26 Januari 2026 18:54 26 Jan 2026 18:54

Thumbnail Hibah Seragam Diduga Disunat, Ketua GP Ansor Bondowoso Masuk Jerat Hukum

Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso saat membawa dan menetapkan Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bondowoso, Luluk Haryadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. (Foto: Haryono/Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – Penyaluran dana hibah yang digadang-gadang untuk memperkuat organisasi kepemudaan di Bondowoso justru berakhir di ranah pidana.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bondowoso, Luluk Haryadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp1,2 miliar.

Dana hibah tersebut sejatinya dialokasikan untuk pengadaan seragam GP Ansor di seluruh lini organisasi, mulai dari pimpinan cabang, pimpinan anak cabang, hingga ranting di tingkat desa.

Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa penyaluran dan realisasi dana tidak berjalan sesuai rencana maupun laporan administrasi.

Dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, Pimpinan Cabang GP Ansor Bondowoso tercatat menerima dana sebesar Rp350 juta, PAC GP Ansor Wringin memperoleh Rp110 juta, serta sembilan pimpinan ranting yang masing-masing disebut mendapat alokasi antara Rp100 juta hingga Rp110 juta.

Fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

Dari pemeriksaan awal penyidik, sembilan ranting tersebut diketahui hanya menerima dana sekitar Rp1,5 juta per ranting, jumlah yang dinilai tidak sebanding dengan alokasi yang tertera dalam dokumen resmi.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa nilai belanja pengadaan seragam yang benar-benar terealisasi diperkirakan hanya mencapai Rp350 juta.

Angka ini jauh di bawah total dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran.

Atas dasar temuan tersebut, Kejari Bondowoso menetapkan Luluk Haryadi sebagai tersangka pada Senin, 26 Januari 2026 setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pidana khusus.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Luluk langsung ditahan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menegaskan bahwa dana hibah tersebut seharusnya digunakan sesuai peruntukan, yakni pengadaan seragam GP Ansor untuk satu PC, satu PAC, dan sembilan ranting.

“Pada hari ini kami menetapkan tersangka atas nama inisial L dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 untuk PC GP Ansor Bondowoso,” ujar Dian Purnama.

Ia menambahkan, penahanan dilakukan untuk menjaga kelancaran proses penyidikan serta mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti atau upaya memengaruhi pihak lain.

Kejari Bondowoso juga membuka peluang pengembangan perkara jika ditemukan bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

“Kami tegaskan, dana hibah merupakan uang rakyat. Penyalahgunaannya adalah kejahatan serius dan akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Hibah Seragam Ansor di Sunat Ketua GP Ansor di Jerat Hukum GP Ansor Bondowoso Kejari Bondowoso Korupsi Dana Hibah Jatim 2024