Dana Desa Raib Rp2,2 Miliar, Eks Kades dan Bendahara Padasan Bondowoso Digiring Jadi Tersangka

10 Desember 2025 19:45 10 Des 2025 19:45

Thumbnail Dana Desa Raib Rp2,2 Miliar, Eks Kades dan Bendahara Padasan Bondowoso Digiring Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan Kades dan Bendahara Desa Padasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024. (Foto: Haryono/Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – Aroma korupsi kembali menyeruak di Kabupaten Bondowoso. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan Kades dan Bendahara Desa Padasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024.

Mantan Kepala Desa berinisial FAD dan bendahara desa RM diduga kuat menjadi aktor utama hilangnya uang negara lebih dari Rp2,2 miliar.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan lanjutan, pemeriksaan sejumlah saksi, hingga audit kerugian negara oleh Inspektorat.

Hasilnya mengejutkan—kerugian desa dalam periode tiga tahun itu mencapai angka fantastis.

“Dari penyidikan, kerugian negara yang muncul sangat besar, lebih dari Rp2,2 miliar,” tegas Dzakiyul dalam konferensi pers di kantor Kejari Bondowoso, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, persoalan muncul karena tidak adanya laporan pertanggungjawaban anggaran desa selama bertahun-tahun. Sejumlah program yang seharusnya dinikmati masyarakat pun tak pernah terlaksana.

Dzakiyul bahkan menilai pola pelanggaran di Desa Padasan bukan sekadar keteledoran. “Ada desa yang memang tidak memahami aturan, dan itu kita bina. Namun untuk kasus Padasan, indikasinya jelas mengarah pada kesengajaan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, FAD—yang kini sedang menjalani penahanan atas kasus penggelapan mobil di Polres—tidak kembali ditahan. Berbeda dengan RM, bendahara desa, yang langsung dibawa ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

RM disebut-sebut melakukan manipulasi data keuangan, mencairkan anggaran tanpa laporan pertanggungjawaban, bahkan menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah.

Penyidik juga menemukan banyak SPJ fiktif, mulai dari laporan Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembangunan infrastruktur, hingga kegiatan pelayanan masyarakat dan sosial desa. “Dananya cair, tapi kegiatannya tidak pernah berjalan,” ungkap penyidik.

Temuan ini dinilai sangat merugikan masyarakat, terlebih pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan pembinaan kepada lebih dari 100 desa terkait tata kelola dana desa.

Setelah penetapan tersangka, Kejari Bondowoso segera melakukan pelacakan aset untuk mengetahui apa saja harta yang diduga berasal dari hasil penyimpangan anggaran. “Semua aset terkait akan kami identifikasi dan amankan,” kata Dzakiyul.

Kejaksaan juga membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan lanjutan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kades & Bendahara Desa Padasan Korupsi DD 2022-2024 Kejari Bondowoso