KETIK, BONDOWOSO – Bupati Abdul Hamid Wahid secara simbolis menerima uang dari Kejaksaan Negeri Bondowoso. Uang tersebut merupakan uang kerugian negara dari kasus korupsi yang dilakukan di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Bondowoso.
Uang sebesar Rp 2,2 milliar itu diserahkan langsung oleh Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, kepada Bupati Abdul Hamid Wahid di pendopo kabupaten Bagus Asra, Senin, 15 September 2025 malam.
Kajari Bondowoso mengatakan uang kerugian negara yang dikembalikan ini merupakan putusan final dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.
"Barang bukti nomer 77 sejumlah 2,2 miliar dirampas atau dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Daerah," ujar Dzakiyul Fikri, dikonfirmasi wartawan di pendapa kabupaten, Selasa, 16 September 2025.
Disampaikan Dzakiyul lebih lanjut, belajar dari kasus korupsi ini ia mengingatkan agar seluruh jajaran di Pemkab Bondowoso menggunakan anggaran hasil pengembalian itu sesuai regulasi yang ada.
"Dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat digunakan sesuai peruntukannya," pungkasnya.
Sementara Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid menjelaskan, jika uang pengembalian ini secara aturan akan masuk ke kas daerah dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam pos lain-lain.
"Kalau posnya masuk ke pos lain-lain, di PAD," ujarnya.
Lebih jauh ia menegaskan, karena anggaran ini asalnya dari perbaikan jalan insfrastruktur maka akan dikembalikan untuk pembangunan infrastruktur sesuai prioritas yang ada di rencana pembanguna jangka menengah kabupaten.
"Maka ini dari jalan dan akan dikembalikan ke jalan lagi," ujarnya.
Ia menerangkan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso yang sudah ke dua kalinya menyerahkan uang kerugian negara ke APBD.
"Tentu selain ucapan terima kasih, dan penghargaan. Mungkin nanti kali kedua kita akan berikan penghargaan pada Kajari," pungkas Abdul Hamid Wahid.
Data dihimpun, uang kerugian negara ini merupakan hasil ungkap kasus korupsi proyek pekerjaan jalan tahun 2022 di Desa Tegal Jati, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso, Jawa Timur.
Dalam kasus itu, Kejari Bondowoso menetapkan tiga orang tersangka yang kini telah divonis. Di antaranya yakni mantan Kepala Dinas BSBK Bondowoso, Munandar, serta rekanan penyedia barang dan jasa dan pelaksana proyek. (*)