Kejari Bangkalan Dampingi Proses Pembangunan Tiga Puskesmas Senilai Rp 10,1 Miliar

23 Juli 2025 18:38 23 Jul 2025 18:38

Thumbnail Kejari Bangkalan Dampingi Proses Pembangunan Tiga Puskesmas Senilai Rp 10,1 Miliar
Kadinkes Bangkalan Hj. Nur Hotibah saat diwawancarai oleh media (Foto.Ismail Hs/ Ketik)

KETIK, BANGKALAN – Proyek pembangunan tiga gedung puskesmas di Kabupaten Bangkalan, turut mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Ketiga Puskesmas tersebut yakni Puskesmas Tanah Merah dengan anggaran Rp7,5 miliar, Puskesmas Burneh sebesar Rp1,2 miliar, dan Puskesmas Tanjung Bumi dengan anggaran Rp1,4 miliar.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan, Hj. Nur Hotibah, menjelaskan bahwa pendampingan dari kejaksaan bertujuan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan yang berlaku. Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan di lapangan.

“Tujuan pendampingan ini murni untuk memastikan seluruh pihak bekerja sesuai aturan, agar hasilnya sesuai harapan bersama,” ujarnya, Rabu, 23 Juli 2025.

Dengan adanya pengawasan ini, lanjutnya, kontraktor diharapkan dapat melaksanakan proyek sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan, sehingga tidak ditemukan masalah saat proses serah terima nantinya.

Ia menambahkan, lima orang dari Kejaksaan Negeri Bangkalan terlibat dalam pendampingan ini, yang berasal dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Mereka juga menerima honor resmi dalam pelaksanaan tugasnya.

Nur Hotibah menyebut pendampingan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Bangkalan dan telah berlangsung sejak tahun 2024.

“Setiap tahapan diawasi, mulai dari pembongkaran, pengurukan, hingga pemasangan pondasi. Semuanya dipastikan berjalan sesuai jadwal dan spesifikasi teknis,” tegasnya.

Terkait perbedaan peran antara kejaksaan dan konsultan pengawas proyek, Nur Hotibah menegaskan bahwa masing-masing memiliki tugas sesuai dengan kewenangannya.

“Semua bekerja sesuai tupoksi, yang penting pelaksanaan proyek sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Proyek Pembangunan Puskesmas Dinkes Bangkalan Kejaksaan pendampingan