KAI Daop 7 Madiun Kecam Kasus Pelemparan KA Jayakarta dan Ranggajati di Nganjuk, Ingatkan Konsekuensi Aksi Vandalisme

26 Januari 2026 17:01 26 Jan 2026 17:01

Thumbnail KAI Daop 7 Madiun Kecam Kasus Pelemparan KA Jayakarta dan Ranggajati di Nganjuk, Ingatkan Konsekuensi Aksi Vandalisme

Ilustrasi perjalanan kereta api (KAI)

KETIK, KEDIRI – KAI Daop 7 Madiun mengecam aksi pelemparan batu terhadap Kereta Api Jayakarta Premium dan Kereta Api Ranggajati di wilayah Kabupaten Nganjuk. Mereka mengingatkan adanya konsekuensi hukum terhadap pelaku vandalisme.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan ada dua kereta api yang mengalami aksi vandalisme saat melintas di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dua kereta api itu adalah Kereta Api 251B (Jayakarta Premium) relasi Surabaya Gubeng–Pasar Senen dan KA 154 Ranggajati relasi Cirebon–Jember.

"Untuk pelemparan Ranggajati terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 14.40 WIB, di petak jalan antara Stasiun Bagor dan Stasiun Nganjuk, tepatnya di KM 120+5. Sementara untuk Jayakarta terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, pukul 16.10 WIB, di petak jalan Bagor–Saradan," kata Tohari, Senin, 26 Januari 2026.

Akibat pelemparan batu itu, kaca kereta eksekutif 3 nomor tempat duduk 9AB dan kereta ekonomi 2 nomor tempat duduk 11AB di Kereta Api Ranggajati pecah. Walau, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini, pelemparan tersebut sangat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, serta berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.

"Untuk Kereta Jayakarta kaca pecah pada rangkaian kereta Premium 6 dengan nomor sarana K301733 TD pada posisi 16Ab–17Ab," imbuhnya.

Dalam investigasi yang dilakukan bersama tim pengamanan yang terdiri dari jajaran Deputi Pengamanan, kepala regu, serta personel Polsuska berhasil mengamankan empat orang anak di sekitar KM 120+7 petak Bagor–Nganjuk yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan. Dari hasil pemeriksaan awal, dua anak di antaranya mengakui perbuatannya, termasuk keterlibatan pada kejadian serupa sehari sebelumnya di lokasi yang berdekatan, yakni KM 120+5 petak Bagor–Nganjuk.

Selanjutnya, para terduga pelaku dibawa ke Stasiun Nganjuk untuk dimintai keterangan dan kemudian diserahkan ke Polsek Nganjuk Kota dengan didampingi oleh masing-masing orang tua. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, disepakati langkah penyelesaian melalui proses mediasi, disertai kewajiban penggantian biaya kerusakan kaca oleh orang tua pelaku sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anak tersebut.

Berkaca pada kasus itu, KAI Daop 7 Madiun mengingatkan soal konsekuensi aksi vandalisme. Bahwa tindakan pelemparan batu terhadap kereta api merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. KAI akan masif melakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan.

"Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Setiap tindakan vandalisme bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kereta Rangga Jati Kereta Jayakarta Premium KAI Daop 7 Madiun Humas KAI Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Polsus