KETIK, SAMPANG – Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap bocah perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, masih menyisakan tanda tanya besar.
Meski pelaku utama, Muzammil (20), telah divonis enam tahun penjara, dugaan keterlibatan pelaku lain belum juga dituntaskan oleh kepolisian.
Sosok berinisial Lil, yang diduga melancarkan aksi bejat bersama Muzammil, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sampang. Padahal, dugaan peran Lil dalam kejahatan ini menjadi perhatian publik.
Ketua Madura Development Watch (MDW) Sampang, Siti Farida, yang aktif mengawali kasus ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja kepolisian.
"Seharusnya unit PPA juga memproses semua pihak yang membantu aksi pencabulan ini. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan transparan. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum," tegasnya.
Sementara, Ps Kanit PPA Polres Sampang, Hendra, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyebut bahwa Lil masih berstatus saksi. Namun, Hendra mengakui, setiap kali dipanggil penyidik, Lil tidak pernah memenuhi panggilan.
"Untuk Muzammil sudah vonis. Mungkin bisa dikonfirmasi ke Pengadilan Negeri. Terkait peran Lil, masih bergantung pada hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti lain," katanya.(*)