Kasus Korupsi Rp1,7 Miliar, Eks Plt Kadisperindag PALI Sebut Setoran Uang ke Istri Bupati Sudah Lumrah

29 Oktober 2025 19:31 29 Okt 2025 19:31

Thumbnail Kasus Korupsi Rp1,7 Miliar, Eks Plt Kadisperindag PALI Sebut Setoran Uang ke Istri Bupati Sudah Lumrah
Terdakwa Brisvo Diansyah dan Aji memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi kegiatan fiktif di Disperindag Kabupaten PALI, yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 29 Oktober 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali bergulir panas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 29 Oktober 2025.

Dua terdakwa, Brisvo Diansyah selaku Plt Kadisperindag PALI dan Muhtanzi Basyir selaku pihak ketiga (kontraktor), menjalani sidang dengan agenda saling bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.

Dalam kesaksiannya, terdakwa Brisvo Diansyah membuat pengakuan mengejutkan. Ia menyebut sebagian besar dana kegiatan yang bersumber dari anggaran Disperindag itu merupakan “milik Ibu Bupati” dan dirinya hanya menjalankan perintah.

“Pekerjaan anggaran belanja ini milik Ibu Bupati. Saya hanya melaksanakan perintah dan sudah menyerahkan uang sebesar Rp936 juta kepada Ibu Sri Kustina melalui tiga tahap,” ungkap Brisvo di hadapan majelis hakim.

Brisvo menjelaskan, sebelum kegiatan dilaksanakan, sudah ada pembagian yang ditentukan oleh pihak bernama Halimah. Dari setiap anggaran Rp200 juta, separuhnya dialokasikan untuk Ketua Dekranasda, sementara sisanya digunakan untuk kegiatan dan belanja alat tulis kantor (ATK).

“Sudah rahasia umum, yang mulia. Ibu Bupati itu otoriter. Kami takut kalau tidak menuruti perintah bisa dipindahkan,” lanjut Brisvo yang mengaku diusulkan menjabat oleh Kepala Bappeda Ahmad Joni.

Sementara itu, terdakwa Muhtanzi Basyir alias Aji, mengaku mendapat jatah keuntungan sebesar 5 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, atau sekitar Rp53 juta.

“Saya menerima jatah 5 persen, setelah dipotong PPH dan PPN. Uang itu untuk operasional CV Restu Bumi dan belanja bahan kerajinan. Soal markup dan laporan fiktif, semua saya percayakan ke Adit,” ujar Aji di persidangan.

Majelis hakim sempat menyoroti alasan Brisvo yang terus menggunakan jasa CV Restu Bumi dalam proyek tersebut. Brisvo berdalih karena perusahaan itu memiliki legalitas kuat dan sering menangani proyek pemerintah.

“Mereka punya akta notaris yang sah, bukan perusahaan abal-abal,” tegasnya.

Dalam perkara ini, jaksa menduga kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar, yang berasal dari berbagai kegiatan fiktif dan mark-up anggaran pelatihan Dekranasda di sejumlah daerah, seperti Yogyakarta, Palembang, dan Jambi.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari pihak Dekranasda dan pejabat Pemkab PALI.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Disperindag Pali Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang