KETIK, PALEMBANG – Tim Penasihat Hukum (PH) dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM angkat bicara terkait tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh seorang mahasiswi berinisial PD (21). Kuasa hukum secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut dan meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sabtu 10 Januari 2026.
Kuasa hukum HM, Rilo Budiman, mengungkapkan fakta yang jarang disorot publik. Menurutnya, kliennya justru lebih dahulu melaporkan persoalan ini ke Polda Sumatera Selatan, jauh sebelum isu tersebut ramai diperbincangkan di ruang publik.
“Kami tegaskan, klien kami tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Bahkan, persoalan ini sudah lebih dulu dilaporkan ke kepolisian. Biarkan penyidik yang membuka semuanya secara objektif,” ujar Rilo saat dikonfirmasi, Sabtu 10 Januari 2026.
Rilo yang didampingi Axel Febrianzo, M Abyan Zhafran, Amin Rais, Febri Prayoga, dan Iim Saputra Noptabi menilai, derasnya opini publik yang berkembang justru berpotensi mencederai asas keadilan. Ia menyayangkan munculnya penghakiman dini yang hanya bersumber dari cerita sepihak tanpa diuji melalui mekanisme hukum.
“Dalam hukum pidana, yang dinilai adalah fakta dan alat bukti, bukan cerita atau asumsi. Bahkan laporan resmi pun belum tentu terbukti, apalagi hanya berdasarkan katanya-katanya,” tegas advokat dari Sakahira Law Firm itu.
Tim PH juga menyambut positif langkah tim investigasi Fakultas Hukum UMP yang tengah melakukan penelusuran internal. Menurut Rilo, hasil investigasi kampus diharapkan dapat memperkaya fakta dan menjadi bahan pendukung bagi penyidik kepolisian agar perkara ini terang benderang.
Rilo menegaskan, pihaknya tidak menghalangi proses hukum. Jika nantinya terbukti ada tindak pidana, hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya.
Namun sebaliknya, apabila kliennya tidak terbukti bersalah, maka nama baik HM wajib dipulihkan dan pihak yang menyebarkan fitnah harus bertanggung jawab secara hukum.
“Bukan kapasitas siapa pun untuk memvonis. Negara ini negara hukum. Biarkan hukum bekerja secara profesional,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang telah dialami kliennya. HM, lanjut Rilo, memiliki keluarga dan telah menanggung beban psikologis serta stigma sosial akibat tuduhan tersebut. Meski demikian, HM disebut siap menghadapi seluruh proses hukum demi membuktikan kebenaran.
Sementara itu, Axel Febrianzo menambahkan bahwa perkara pidana menuntut standar pembuktian yang sangat tinggi. Ia mengingatkan adanya asas hukum klasik yakni In criminalibus probationes debent esse luce clariores dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya dan mampu menghilangkan setiap keraguan.
“Hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi. Fakta dan data adalah segalanya. Lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah,” pungkas Axel.
Sebelumnya diberitakan, jumlah pelapor dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan oknum dosen UMP berinisial HM disebut bertambah. Salah satunya PD (21), yang mengaku mengalami tindakan tidak pantas saat bimbingan skripsi pada 2 Oktober 2025. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan masih dalam penanganan aparat penegak hukum.(*)
