KETIK, LABUHAN BATU – Kapolsek NA IX-X, Polres Labuhanbatu, AKP Yustina beserta jajaran forum komunikasi pimpinan kecamatan kena prank viralnya video galian c diduga ilegal di sungai Sipil-pil Desa Silumajang.
Bagaimana tidak, setelah dilakukan peninjauan ke lokasi dimaksud, ternyata tidak ditemukan kegiatan pengerukan kerikil ataupun pasir.
Bahkan, hebohnya tayangan galian tanpa izin tersebut yang beredar luas di sosial media, ternyata video 2 tahun silam, bahkan posisinya tidak berada pada lokasi yang ditinjau saat itu.
Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin, Rabu, 19 Nopember 2025 menjelaskan, Kapolsek dan forkopimcam menindaklanjuti laporan masyarakat di media sosial dugaan aktivittas galian C di aliran sungai Sipil-Pil, Dusun Pulo Hopur, Desa Silumajang.
Dikatakannya, Kapolsek NA IX-X, AKP Yustina serta jajaran didampingi Babinsa Koramil 07/Akb berkoordinasi dengan perangkat Desa Silumajang maupun keluarga pemilik lahan untuk menghimpun informasi awal.
Selanjutnya tim gabungan turun langsung ke area Sungai Sipil-Pil guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Ternyata, kabar tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
Menurut Iptu Arwin, pengecekan dipimpin Kapolsek NA IX-X, AKP Yustina dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Ternyata, hasil di lapangan menunjukkan tidak ada aktivitas galian C sebagaimana diberitakan di media sosial. Kami meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam membagikan informasi agar tidak menimbulkan keresahan," sebutnya.
Bahkan, pemilik akun salah satu media sosial yang ikut ke lokasi, mengakui bahwa video galian C bukan berasal dari sungai Sipil-pil dan dokumentasinya pun diambil sekitar dua tahun lalu di dua lokasi berbeda kecamatan berbeda.
Selain itu, pihak keluarga pemilik lahan menambahkan keterangan, sekitar akhir Oktober 2025 memang pernah dilakukan pengambilan sirtu di sungai tersebut menggunakan alat berat.
Namun kegiatan tersebut berlangsung hanya sekitar satu minggu dan material sirtu digunakan untuk perbaikan jalan menuju tempat pemakaman umum dan melainkan bukan untuk aktivitas galian komersial. (*)
