KETIK, PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia kini telah mengalami transformasi besar-besaran di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Reformasi tersebut terlihat mulai dari penataan sumber daya manusia (SDM) hingga penguatan kinerja penegakan hukum di seluruh Indonesia. Rabu 19 November 2025.
Menurut Ketut, perubahan paling mencolok dapat dilihat dari pola kerja Kejaksaan yang kini berjalan lebih profesional, masif, dan transparan.
Transformasi Kejaksaan diawali dari pembenahan internal. Penerapan merit system dilakukan secara ketat, mulai dari proses asesmen hingga penempatan pejabat. Semua jabatan kini harus melewati tahapan seleksi dan pendidikan yang lebih ketat.
Penerapan reward and punishment juga diberlakukan secara tegas. Tidak sedikit jaksa yang diberhentikan hingga diproses secara pidana ketika terbukti melanggar kode etik maupun aturan hukum.
“Penguatan kelembagaan terus dilakukan, terutama terkait tugas pokok dan fungsi Kejaksaan,” ujar Ketut.
Ketut menegaskan bahwa Jaksa Agung memberi perhatian khusus terhadap pemerataan kinerja Kejaksaan di seluruh Indonesia. Burhanuddin tidak ingin ada kesenjangan antara kinerja pusat dan daerah.
“Jangan sampai daerah melempem sementara pusat terlihat bekerja. Ini selalu menjadi perhatian Jaksa Agung,” jelasnya.
Setiap satuan kerja kini diawasi secara berkala melalui evaluasi kinerja berbasis output dan dampak.
Salah satu perubahan penting adalah lahirnya kebijakan penegakan hukum humanis. Kasus-kasus kecil dan tidak berdampak signifikan pada masyarakat sebisa mungkin tidak diarahkan ke pengadilan.
Kejaksaan menerapkan berbagai pendekatan penyelesaian perkara, seperti:
Musyawarah mufakat berbasis kearifan lokal
Restorative justice
Program Jaga Desa
Kebijakan ini dianggap lebih berpihak pada masyarakat, menghindari kriminalisasi, sekaligus mengurangi beban peradilan.
Dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, Ketut menegaskan bahwa Kejaksaan selalu mempertimbangkan unsur perekonomian negara dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
“Pendekatan humanis dan tegas dilaksanakan secara bersamaan. Penegakan hukum bertujuan menyelamatkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, selaras dengan program Asta Cita pemerintahan saat ini,” tegasnya.(*)
